Kapolres Batubara Paparkan Kasus Perjudian


Batubara.Metro Sumut
Kapolres Batubara menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perjudian, Yang marak di wilayah hukumnya. Selasa (24/3/2020 ).

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan kelima kasus perjudian tersebut meliputi judi togel dan dadu goncang " Kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, Kasus judi pertama yang  diungkap  merupakan judi togel di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/2/20). Tersangka dalam kasus ini Mastarjo alias Bawor. Dari tangan penulis togel ini petugas menyita 2 potongan kertas berisi tebakan angka togel, 1 unit HP dan uang tunai  Rp. 211.000 " Ucapnya.

Kapolres menjelaskan, Pada kasus kedua yang juga merupakan judi togel diungkap Kamis (5/3/2020) di Dusun V Pardomuan Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara. Dari tangan tersangka Zen H. Manalu petugas menyita potongan kertas berisi tebakan angka, Uang tunai Rp 211.000 serta barang bukti lainnya " Jelasnya.

Sambung Kapolres, Pada kasus ketiga yang juga judi togel dengan tersangka M. Idris diungkap di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Batu Bara. Dari tangan penulis togel tersebut disita buku notes, HP, pulpen dan uang tunai Rp 60.000. Kemudian pada Sabtu (21/3/20) tim opsnal Sat Reskrim Polres Batubara meringkus tersangka judi togel online M. Nazir Akhbar di Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi, Batubara. Dari tangannya disita HP, slip bukti transfer, ATM Bank, dan uang tunai Rp 40.000 " Sebutnya.

Kapolres menambahkan, Kasus keempat merupakan kasus judi dadu goncang di Jalan Perdamaian Lingkungan IV Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, Batubara dengan 4 tersangka. Keempat tersangka Didi Santoso merupakan bandar dadu serta tiga pemain Syahrial, Dasuki dan Risdo H Sinaga. Dari tersangka disita 6 mata dadu, tikar sebagai beberan, piring, ember dan uang tunai Rp. 500.000 " Tambahnya.

Kapolres menyampaikan, Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) sub 303 bis. Dengan ancaman pidana hingga 10 tahun " Ungkapnya.

Kapolres Batubara menegaskan, Berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Batubara " Tegasnya. (Hamnas).

Tidak ada komentar