Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjung Balai


Tanjung Balai.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 (satu) orang Pengedar Narkoba jenis sabu Indra Gunawan Alis IG  (22) di Jalan Sei Sampean Link. V Kel. Muara Sentosa Kec, Sei Tualang Raso Kota Tanjug Balai. Senin (10/02/2020) Sekitar Pukul 18.30 Wib,
 
Barang bukti 1 bungkus plastik klip tranparan yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu dengan berat 0,30, Serta satu bungkus plastik klip transparan kecil kosong, Dan satu pack plastik trasparan besar kosong.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Sei Sampean link.V Kel.Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi tersebut, Unit I Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

Setelah di lokasi melihat petugas langsung melakukan penangkapan, Dan tersangka IG langsung  membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu, Dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.

Setelah mengamankan tersangka berikut barang bukti, Selanjutnya dengan didampingi kepala lingkungan, Petugas melakukan penggeledahan kerumah tersangka IG dan dari dalam sebuah tas di kamar IG petugas menemukan 1  pack besar plastik klip transparan kosong.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka IG menerangkan, Bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya. (Rahmat Hidayat).

Tidak ada komentar