Polsek Tanjung Balai Utara Polres TB, Ringkus Bandar Narkoba Seberat 91,49 Gram


Tanjung Balai.Metro Sumut
Di Jln.Yos Sudarso Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020, sekitar pukul 22.00 wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH dalam keterangannya mengatakan tersangka ERIANTO Alias ANTO Lk, 36 thn, Islam, Wiraswasta, Jln.Jend.Sudirman Km.VI Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 91,49gram.

Tersangka diamankan berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki mengendarai sepeda motor merk yamaha nmax membawa narkotika jenis shabu melintas di jalan DI Panjaitan Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan di jalan yang diinformasikan tersebut dan menemukan 1 orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang dimaksudkan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha nmax dan langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan, TSK melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian oleh  petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan TSK di TKP Jln.Yos Sudarso Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Pada saat diamankan petugas menemukan 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam tergantung di tempat kunci kontak sepeda motornya, yang kemudian setelah dibuka oleh petugas ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya.

Barang Bukti yang disita dari TSK adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 91,49 (sembilan puluh satu koma empat sembilan) gram., 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax warna hitam. dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara dan selanjutnya telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Rahmat Hidayat).

Tidak ada komentar