Kerja Sama Yang Baik Polres Tanjung Balai Dengan Lapas Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai Dalam Membasmi Narkoba


Tanjung Balai.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Pada Hari Jumat Tanggal 7 Pebruari 2020 Pukul 12.20 Wib mendatangi Lapas Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai Karna Ada Seorang Narapidana Yang Telah diamankan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu  Dahlan Panjaitan, Rabu (07/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun Identitas Narapidana yang diamankan bernama ANDI NORIS Alias ANDI,Lk, 33 Thn, Islam, Narapidana Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, Jln Mesjid Lunk I Kel Pulau Simardan Kec. datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Narapidana Tersebut diamankan di Pos III Lapas Kelas IIB Pulau Simardan Jl Medjid Link I Kel Pulau Sinardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai pada Hari Jumat Tanggal 7 Pebruari 2020 Pukul 12.00 Wib. Dari Pemeriksaan Awal Pada Saat Narapidana trsebt diamankan Petugas Lapas, darinya didapatkan 4(empat)bungkus Plastik Transparan berisi diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu berat 0,2 gram yg  disimpannya didalam mulutnya dan dianya membenarkan bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan Temuan tersebut Narapidana yang bernama Andi Noris Alias Andi dibawa Ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna di Proses Sesuai Hukum Yang berlaku Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukuman 5 Tahun Maksimal 20 Tahun. (Rahmat Hidayat).

Tidak ada komentar