Polsek Perbaungan Amankan DPO Spesial Pembobol Rumah


Sergai.Metro Sumut
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku yang sudah maauk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam tindak pidana kasus pencurian. Sabtu (08/02/2020).

Tersangka DPO tersebut bernama KIJAN (40) seorang buruh bangunan warga Gg. Sawo Desa Melati II, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Jumat (7/2/2020) pukul 23:00 WIB.

Kijan Ditangkap bersembunyi di
lemari pakaian rumah adik pelaku di Perumahan Griya Karya Indah Lingkungan VI, Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum, via seluler, Jumat (7/2/2020)

Menurut Kapolres, Penangkapan tersangka KIJAN berkat adanya laporan Aseng, (30) yang baru bebas menjalani hukuman 7 bulan dan baru keluar empat hari yang lalu dalam kasus yang sama dengan Tersangka KIJAN melakukan pencurian pintu dan jendela rumah milik korban Jimmy Carter (35) warga dusun I Desa Kota Galuh , Kecamatan Perbaungan, Sergai, pada hari Senin (25/6/2019) pukul 09:00 WIB.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung bergerak menuju ke TKP, Saat Tim Opsnal mengetuk pintu rumah tersangka namu tidak dibuka dan juga mengetuk pintu sebelah rumah yang merupakan adek tersangka mengaku tidak melihat tersangka.

Kemudian Tim Opsnal meminta izin kepada adek tersangka untuk masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan penggeledahan dan menunjukan surat penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka bersembunyi di dalam lemari pakaian dalam rumah adek pelaku. Dan selanjutnya pelaku langsung di gelandang di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut guna dimintai keterangan.

Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e dari KUHP pidana, Tentang Tindak Pidana Pencurian."tegas Kapolres Sergai. (Rahmat Hidayat)

Tidak ada komentar