Tim Gabungan Polda Dan Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Lima Terduga Pelaku Penganiayaan

Labuhanbatu.Metro Sumut
Tim gabungan Polda dan polres Labuhanbatu berhasil menangkap lima terduga pelaku penganiayaan, Hingga menyebabkan meninggalnya Maraden Sianipar (52) dan Maratua P Siregar (42) alias Sanjai  di Sei Berombang. Sedangkan 3 pelaku lainnya telah dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Minggu (10/11/2019).

Kelima pelaku dibekuk polisi usai menindaklanjuti laporan polisi Nomor : LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir, tanggal 30 Oktober 2019 dan diancam Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto yang diteruskan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba, Jumat (8/11/2019) menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan alasan untuk mengusir penggarap di lahan Perkebunan PT. SAB/KSU Amelia dan selanjutnya secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pembacokan hingga korban meninggal dunia dan jasad kedua korban dibuang ke dalam parit bekoan.

Kelima pelaku yang diamankan yakni Daniel Sianturi, Jampi Hutahaen, serta Wibharry Padmoasmolo alias Hary. Sebelumnya, Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir juga telah mengamankan 2 pelaku lainnya. Keduanya adalah Victor Situmorang alias Revi dan Sabar Hutapea alias Tati pada Selasa (05/11/2019).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Bahwa polisi telah mengamankan Janti Katimin Hutahean atau JKH (42) warga Pajak Nagor Dusun 5 Perdangangan, Kabupaten Simalungun yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan ini yang direncanakan di rumah tersangka bersama tersangka JS, R dan HS.

Menurut pengakuan tersangka, mereka menerima instruksi dari H selaku pemilik KSU Amalia, Untuk mengusir dan kalau melawan habisi grup korban yang saat kejadian berada di lokasi.

Usai menerima perintah, JKH mengarahkan eksekutor DS, JS, R dan HS untuk menjaga kebun dari para penggarap. Jika ada yang melawan dan tidak mau diusir, maka ancaman pembunuhan ditegaskan terutama Maraden Sianipar.

Pelaku juga menerima kiriman uang dari W selaku Bendahara KSU Amalia sebesar Rp 40 juta usai melakukan pembunuhan terhadap korban dan membagikannya kepada tersangka lainnya.

JKH juga memberikan dana operasional sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka Daniel Sianturi alias Niel untuk berangkat dari Perdagangan - Siantar ke Berombang.

“ Kemudian, setelah melakukan pembunuhan, ia menerima kiriman uang dari Wati selaku bendahara PT.SAB/ KSU Amalia sebesar Rp40.000.000 dan membagikannya kepada Joshua Rp7.000.000, Daniel Sianturi alias Niel sebesar Rp 17.000.000, Hendrik Simorangkir Rp 9.000.000, dan Janti Katimin Rp 7.000.000 " Kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat konferensi pers di Polda Sumut.

Andi Rian memaparkan, Adapun peran dari para masing-masing eksekutor, Sesuai keterangan tersangka Jampi Katimin Hutahaen, yakni Victor Situmorang alias Revi berperan memukul Maraden dengan kayu, Menarik korban dan memasukkan korban ke dalam parit Bekoan. Kemudian Sabar Hutapea berperan memukul korban Maraden dengan menggunakan kayu bulat panjang, Lalu bersama Victor menyeret korban, Dan memasukkannya ke dalam parit Bekoan.

Sedangkan Daniel Sianturi berperan merekrut Rikki untuk menghabisi grup Maraden. Kemudian membacok kepala korban sebanyak 2 kali dan telapak tangan kiri korban sebanyak 1 kali, Serta mencekik leher Sanjai, dan mendapat bagian Rp10.000.000 lalu memberikan uang operasional kepada Rikki sebesar Rp7.000.000.

Namun Andi Rian menyebutkan, Untuk tersangka Harry Padmoasmolo alias Harry, Berdalih tidak ada berperan dalam peristiwa pembunuhan ini. Ia juga mengatakan dirinya bukan pemilik kebun, melainkan salah satu dari pemilik kebun kelapa sawit KSU Amelia itu adalah mertuanya " Sebutnya.

Andi Rian menjelaakan. Selain itu, ia juga mengatakan mengenal Janti Katimin Hutahaen sebagai Humas/Security kebun kelapa sawit KSU Amelia. Namun untuk Joshua Situmorang dan Hendrik Simorangkir tidak dikenalnya " Jelasnya.

Lanjut Andi Rian, Tersangka Harry juga mengatakan tidak pernah menyuruh Janti Katimin Hutahaen melakukan pembunuhan atau mencari pembunuh. Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa Wita ada  menstransfer uang Rp40.000.000 ke rekening tersangka Janti Katimin Hutahaen " Ucapnya.

“Sedangkan terhadap kedua korban, Harry juga mengaku tidak mengenalnya. Tetapi sebelum terjadi pembunuhan terhadap ke dua korban, pada pertengahan bulan Oktober 2019, Harry memang ada menghubungi tersangka Janti Katimin Hutahaen untuk menanyakan mengapa tidak menjaga kebun milik mertuanya,” terangnya.

Tak hanya itu, Harry kembali berdalih tidak ada menyuruh Joshua melakukan pembunuhan terhadap Ranjo Siallagan dengan iming-iming uang sebesar Rp15.000.000. Ia pun mengatakan tidak ada membayar dan menyuruh tersangka Janti Katimin Hutahaen untuk melakukan pembunuhan terhadap Maraden dan Sanjai.

“Jadi tersangka Harry mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa orang yang mengklaim dan menyatakan bahwa kebun kelapa sawit KSU Amelia adalah milik mereka. Termasuk tidak kenal dengan tersangka Daniel Sianturi alias Niel melainkan hanya namanya saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Untuk para DPO, yakni Joshua Situmorang, Andi Rian membeberkan, berperan membawa, Mengejar Sanjai dan menikam bagian perut sebanyak 1 kali. Ia juga berperan mengangkat dan membuang mayat kedua korban kedalam Parit Bekoan dengan upah Rp7.000.000.

Begitu juga tersangka Rikki berperan menusuk perut korban Maraden sebanyak 4 kali, membacok bagian punggung korban Maraden sebanyak 3 kali, menusuk bagian bokong korban Maraden 1 kali.

“Ia juga menusuk perut korban Sanjai sebanyak 4 kali, membacok bagian punggung korban Sanjai sebanyak 3 kali, dengan mendapat upah Rp7.000.000,” sebutnya.

Sedangkan tersangka Hendrik Simorangkir berperan membacok korban sampai meninggal dunia. Tersangka Hendrik sendiri mendapat bagian Rp9.000.000.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 Tahun,” pungkasnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, Penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan dari sejumlah lokasi terpisah di wilayah Sumut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Daniel Sianturi di rumah saudaranya di Desa Janji Kecamatan Parlilitan, Humbahas oleh tim yang dipimpim Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, pada Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kemudian, lanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap Jampi Hutahaen di kos-kosan di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, pada Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, dan terhadap tersangka Wibharry Padmoasmolo alias Hary di Komplek Perumahan CBD Medan Polonia, pada Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 14.00  WIB.

“Dari penangkapan ini disita barang bukti 2 unit sepeda motor yakni Honda Revo BK 5158 VAB dan Honda Supra X BK 2220 IO, 1 Potong kaos dalam berlumuran darah, 1 potong kaos warna hitam, 1 unit sepeda coklat sebelah kiri, dan 5 unit HP yang digunakan tersangka,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, sebelum kejadian, Pihak perkebunan PT l.SAB/ KSU Amelia memang sudah berkali-kali mengusir, Dan memperingatkan para penggarap termasuk dari kelompok Maraden Sianipar. Karena sering terjadi cekcok dengan para penggarap, Harry sebagai pemilik Perkebunan KSU Amelia, pernah menyuruh Joshua Situmorang untuk menghabisi Ranjo Siallagan dengan upah Rp 15.000.000."Akan tetapi Ranjo tidak mati,” Sebutnya.

Namun selanjutnya, ketika kelompok Maraden cekcok dan mengancam pihak Perkebunan KSU Amelia, Harry kembali memerintahkan Janti Katimin Hutahaen alias Jampi Hutahaen untuk mengusir, Dan menghabisi Maraden kalau melakukan perlawanan dengan janji juga akan diberi upah " Jelasnya. (Fasial Purba).

Tidak ada komentar