Forkopimca Gelar Sosialisasi Penanganan Karhutla Dan Sangsi Pidana
Labuhanbatu Selatan.Metro Sumut
Forkopimca Kecamatan Sei Kanan menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Dan pidananya, Bersama Masyarakat,Toga,Tomas, Lurah/ Kades Dan Perusahaan Selasa (01/10/2019) Pukul 10,00 Wib, Bertempat Di Aula Kantor Camat Sei Kanan Lingkungan Pekan Kelurahan Langga Payung Labuhanbatu Selatan.
Dalam Acara Rapat Kordinasi/Sosialisasi Tentang Penanganan Karhutla, Kapolsek Sei Kanan AKP Mhd Basyir memaparkan, Akibat terjadinya Karhutla, Adalah atas Kelalaian Masyarakat, Diminta Kepada Semua Lapisan Masyarakat, agar Berperan Aktif untuk Menangani Karhutla, Barang Siapa Membakar hutan dan lahan, Jangan sangsi Laporkan pelakunya Kepada pihak Terkait, Agar Pelaku diberikan Sangsi pidananya " Sebutnya.
Kapolsek mengingatkan, Ada tiga faktor penyebab kebakaran, Yaitu faktor Alam, Faktor Manusia Dan Faktor Kelalaian, Efek Samping Kebakaran Negara Lain Keberatan Atas Selimutan Asapnya, Peraturan Permendes No 16 Thn 2019 ada 4 point Pencegahan Karhutla, Bab II mengatur membeli alat cegah Karhutla, Inspres No 11 Tahun 2015 hurup (a) point 20,10, Dan Permentan no 5 tahun 2018 mengatakan Semua Badan Usaha Wajib mempasilitasi /menyediakan Alat penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan " Tegasnya.
Dalam Acara tersebut, Dihadiri Camat Sei Kanan yang mewakili, Kapolsek Sei Kanan AKP Mhd Basyir, Danramil 12/LP yang Mewakili, Kanit intel Polsek Sei Kanan, Ketua Mui Sei Kanan, Manggala Agni KADA OPS 01 Labuhanbatu Risky Ismana Nasution, Seluruh Kades sekecamatan Sei Kanan Dan Para Tamu Undangan, Khususnya Forkopimca. (Rusman Wapemred/ Ahmad Darwis Kabiro Labuhanbatu)
Forkopimca Kecamatan Sei Kanan menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Dan pidananya, Bersama Masyarakat,Toga,Tomas, Lurah/ Kades Dan Perusahaan Selasa (01/10/2019) Pukul 10,00 Wib, Bertempat Di Aula Kantor Camat Sei Kanan Lingkungan Pekan Kelurahan Langga Payung Labuhanbatu Selatan.
Dalam Acara Rapat Kordinasi/Sosialisasi Tentang Penanganan Karhutla, Kapolsek Sei Kanan AKP Mhd Basyir memaparkan, Akibat terjadinya Karhutla, Adalah atas Kelalaian Masyarakat, Diminta Kepada Semua Lapisan Masyarakat, agar Berperan Aktif untuk Menangani Karhutla, Barang Siapa Membakar hutan dan lahan, Jangan sangsi Laporkan pelakunya Kepada pihak Terkait, Agar Pelaku diberikan Sangsi pidananya " Sebutnya.
Kapolsek mengingatkan, Ada tiga faktor penyebab kebakaran, Yaitu faktor Alam, Faktor Manusia Dan Faktor Kelalaian, Efek Samping Kebakaran Negara Lain Keberatan Atas Selimutan Asapnya, Peraturan Permendes No 16 Thn 2019 ada 4 point Pencegahan Karhutla, Bab II mengatur membeli alat cegah Karhutla, Inspres No 11 Tahun 2015 hurup (a) point 20,10, Dan Permentan no 5 tahun 2018 mengatakan Semua Badan Usaha Wajib mempasilitasi /menyediakan Alat penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan " Tegasnya.
Dalam Acara tersebut, Dihadiri Camat Sei Kanan yang mewakili, Kapolsek Sei Kanan AKP Mhd Basyir, Danramil 12/LP yang Mewakili, Kanit intel Polsek Sei Kanan, Ketua Mui Sei Kanan, Manggala Agni KADA OPS 01 Labuhanbatu Risky Ismana Nasution, Seluruh Kades sekecamatan Sei Kanan Dan Para Tamu Undangan, Khususnya Forkopimca. (Rusman Wapemred/ Ahmad Darwis Kabiro Labuhanbatu)

Post a Comment