Ketua Komisi B DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah SH Perda No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Masyarakat Wajib Tau

Belawan.Metro Sumut
Ketua Komisi B DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah SH gelar sosialisasi Perda No.5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan  yang dilaksanakan di Jl.Kelapa Kel.Sicanang Kec Medan Belawan ,Kamis (13/12/2018).

Turut  juga dihadiri unsur Muspika Plus Kecamatan Medan Belawan ,Koramil Belawan, Polsek Belawan dan Masyarakat.

Ketua Komisi B DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah SH mengatakan bahwa Medan ini sebuah kota Metropolitan nomor 3 terbesar di Indonesia. Tentunya sebuah kota Metropolitan itu ada sisi lain yang perlu perhatian, bahwa tidak bisa di pungkiri ada 43 Kelurahan di kota Medan ini termasuk dalam kantong kantong kemiskinan dari 150 Kelurahan " Katanya.

Lanjut Bahrumsyah, Langkah Pemerintah dan DPR untuk menyikapi persoalan persoalan kemiskinan ini di sepakati melahirkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Jadi Perda ini di buat sebuah Komitmen Pemko wajib mengalokasikan minimal 10% dari APDnya untuk kepentingan Masyarakat " Ucapnya.

Bahrumsyah menjelaskan, Alokasi yang di laksanakan dari berbagai sisi baik dari segi kesehatan, Pendidikan kemudian sarana prasarana proyek sanitasi itu tentunya kita ingin memastikan apakah APBD itu sudah termuat dan sudah teramokodasi dan terakomodir tentang persoalan anggaran tersebut " Jelasnya.

Makanya Perda Perda ini kita ingin menyakinkan kepada Masyarakat bahwa DPR selaku pungsi badan Legeslatip punya komitmen untuk membuat sebuah produk badan hukum yang nantinya produk ini menjadi payung bagi Pemerintah kota untuk Eksekusi anggaran.

Contoh kita tambah alokasi BPJS 21 Milyard sehingga BPJS KIS gratis untuk Medan ini menjadi 101 Milyard tahun 2019 ,artinya bahwa 40% anggaran untuk kepentingan kesehatan. Dan sosialisai Perda no. 5 tahun 2015 digelar agar Masyarakat dapat memahami dan mengetahuinya " Ungkap Komisi B DPRD HT. Bahrumsyah SH. (Surya)

Tidak ada komentar