Polsek Patumbak Amankan Peredaran Narkoba Asal Aceh, BB 10 Kg Ganja
Medan.Metro
Sumut
Polsek
Patumbak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja asal Aceh.
Sebanyak 10 Kg ganja berhasil disita dari seorang kurir, bernama Muhamad
Syahrial alias Syarial alias Rian, warga Aceh.
“Ya,
penyergapan terhadap tersangka dilakukan di depan loket Bus ALS, Jalan
Sisingamangaraja KM 6,5, Kelurahan Harjosasi II, Kecamatan Medan Amplas, Kamis
(1/11/2018) pagi. Dari tangan remaja 16 tahun tersebut, polisi mengamankan 10
bal atau 10 Kg ganja kering yang dilakban dan disimpan dalam koper hitam merk
Pologun,”ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi, didampingi Kanit
Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Kamis (1/11/2018) sore.
Penangkapan
terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Tim Opsnal
Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka. Kepada
petugas, tersangka mengaku berencana membawa ganja tersebut ke daerah Lampung.
Tersangka
mengaku, baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan dia mendapatkan upah
sebesar Rp 500 ribu/balnya. “Kalau untuk pemasok dan penerimanya, kami masih
melakukan pengembangan. Tapi ganja ini asli dari Aceh dan rencananya akan
dibawa ke kawasan Lampung,”ucap Ginanjar.
Ginanjar
menegaskan, untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara
itu, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja kering ini. Dia
dijanjikan uang Rp 5 juta jika berhasil membawa ganja itu ke Lampung dan
menurut pengkuan tersangka baru dikasih uang ongkos Rp350 ribu sebagai uang
jalan.
“Karena
desakan ekonomi bang, saya juga tidak mempunyai pekerjaan. Lalu Can orang Aceh
menawarkan pekerjaan ini,” ujar tersangka dengan tertunduk.(rs).
Post a Comment