Polres Pelabuhan Belawan Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Upal
Belawan.Metro Sumut
Polres Pelabuhan Belawan, Senin (06/08/2018), menggelar konferensi pers di ruang aula Mapolres Pelabuhan Belawan tentang Pengungkapan uang palsu oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Konferensi pers yang di pimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP.Jerico Livian Chandra, SH, Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol M. Taufik dan Kabagren Kompol Edy Supryanto, SH.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH mengatakan pengungkapan kasus yang merupakan laporan dari masyarakat ini, berhasil mengamankan tersangka yang berinisial GH,LK (27) tahun dan AD, PR (46), Beserta barang bukti 1 buah printer, 4 buah pisau carter, 2 gunting, kertas A4 , uang.palsu pecahan 100 ribu sebanyak 16 juta, uang pecahan 50 ribu sebanyak Rp3,5 juta, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 1,3 juta , pecahan Rp 10 ribu sebanyak Rp50 ribu, Uang palsu yang belum dipotong sebanyak 46 lembar, pecahan 20 ribu sebanyak 20 lembar, tinta, stabilo warna dan lakban bening 2 gulung.
Dengan modus para tersangka yang berinisial GH,LK (27) tahun dan AD, PR (46), Mengedarkan uang.palsu dengan cara membeli rokok diwarung. Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada 3 Agustus 2018 selanjutnya dilakukan penyidikan.
Para tersangka diancam dengan pasal 36 Subs pasal 37 UURI No 7 tahun 2001 tentang mata uang atau pasal 244 Subs pasal 245 Yo 55,56, Dari KUHP tentang tindak pidana memproduksi, menjual, menyimpan dan membelanjakan rupiah palsu atau memalsukan atau meniru mata uang kertas.
Kapolres menambahkan, Selain kasus uang palsu, Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus narkoba dan kasus pencurian di Alfamidi.(Hamnas).
Post a Comment