SDN 117494 Tanjung Sarang Elang Sangat Memprihatinkan

Labuhan Batu.Metro Sumut
Semasa Kepala sekolah yang lama berinisial Hj NURAIDAH SIREGAR SPd sekolah SDN no 117494, Selalu menjadi contoh untuk sekolah sekolah yang ada di Kecamatan Panai Hulu, Karena sekolah ini selalu di tata rapi dan elok indah Di pandang mata dan berkwalitas, Tapi setelah kepala sekolah yang baru sekarang ini berinisial EN sekolah ini sangat memprihatinkan wali murid.


Karena pekarangan dan halaman sekolah SDN 117494 ditumbuhi rerumputan, Anak anak murid susah untuk upacara, Salah salah digigit ular dan kala jengking, Dan satu lokal ruang belajar tidak memakai papan tulis,kasihan melihat anak anak " Kata salah satu orang tua murid yang tak ingin di paparkan namanya.

Dari pantauan dilapangan (17/07/18) memang benar  adanya apa yang diutarakan orang tua murid kepada awak metro sumut, Sewaktu dikompermasi tentang keberadaan Kepala sekolah kepada salah satu dewan guru, kepala tidak pernah belum masuk " Ucap dewan guru.

Saat dikonfirmasi terkait halaman pekarangan sekolah ini semak dan satu lokal ruangan belajar ini tidak memakai papan tulis, Yang lainnya kok ada,yang ini kok tidak...? Saya tidak tahu kepala sekolah yang tau pak " Jawab salah satu dewan guru.

Kepala sekolah yang berinisial di atas ( EN) sudah keterlaluan, Untuk membersihkan rumput di halaman pekarangan sekitar sekolah, Dan untuk membeli papan tulis tidak bisa, Padahal per triwulan menerima dana bantuan operasional sekolah (dana BOS) mengapa tidak bisa menyisikan sebahagian dana untuk perawatan sekolah yang sudah diatur dalam juknis penggunaan dana bos, Sesuai dengan PERMENDIKBUD NO 1 Tahun 2018.

Untuk meningkatkan akses mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional pemerintah pusat,perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masrakat melalui pengalokasi dana bantuan operasional sekolah (dana BOS) sesuai dengan tujuan dan sasaran di perlukan petunjuk teknis, Salah satunya Pembeda dari juknis bos dari tahun sebelumnya adalah adanya pengesahan tentang juknis bos, SD, SMP, SMA, SMK tahun 2018.

Sesuai permendikbud no 1 tahun 2018, Bahwa di alokasikan untuk SD s/d SMA, SMK  dana bos di alokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis bos,menjadikan pendanaan bagi pemerintah daerah provpinsi,kabupaten/kota. Dan satuan pendidikan dalam penggunaan dana bos  sekolah dengan jumlah peserta didik, 60 atau lebih, Penghitungan jumlah bos SD rp 800,0000,SMP rp 1000,000,dan SMA/SMK rp 1400,000, Mekanisme pengambilannya per triwulan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk menyediakan pendanaan biaya bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar.

Tujuan khusus untuk membebaskan pungutan meringankan beban siswa. Semua sekolah yang terdata dalam sistem data pokok pendidikan dasar dan menengah, Juknis prnggunaan dana bos, Pengembangan perpustakaan, Kegiatan peserta didik, Pembelajaran dan extra kurikulum, Ulangan dan ujian, Pembelanjaan barang habis pakai perawatan dan rehap dan sanita. Disini berdampak kepsek berinisial diatas (EN) dugaan kami sudah menyalah gunakan srbahagian anggaran  dana bantuan  operasional sekolah (BOS ) dalam juknis no 8  penggunaan dana bos, Untuk perawatan/Rehap dan diantaranya, Keperluan peserta didik, Seperti papan tulis belajar, Dan untuk kebersihan pekarangan halaman sekolah.

Dimohonkan kepada intansi dinas terkait untuk menangani masalah ini, Karena masih banyak lagi guru guru yang mampu dan berkwalitas dari berinisial EN menjadi guru kepala untuk kemajuan Kabupaten Labuhan Batu untuk kedepannya, Dibidang dunia pendidikan.(Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu/ Team)

Tidak ada komentar