Polres Pelabuhan Belawan Terima Aspirasi Massa Muhammadiyah

Belawan.Metro Sumut
Kapolres Pelabuahan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH yang diwakili Wakapolres Kompol H Muhammad Taufik SE SH menerima sejumlah perwakilan massa Muhammadiyah Kota Medan di ruang kerjanya Jalan Raya Pelabuhan Belawan. Selasa (17/07/2018).

Peserta aksi yang berasal dari anggota Muhammadiyah dari berbagai Cabang di Medan
memenuhi lapangan Masjid Taqwa Belawan sebelum berangkat ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Rafdinal dan para pengorasi meminta kepada kepolisian untuk bersikap professional dan objektif. Masalah yang dibawa Muhammadiyah buka persoalan hak alas yang memang sedang disengketakan tapi persoalan tindakan kriminal empat pelaku yang menyegel, merusak plang nama, Merusak mimbar bahkan melempar atap masjid hingga jebol,”  Tindakan kriminal dengan menyegel masjid menjelang Jumat adalah cara-cara PKI “ Kata Rafdinal.

Aksi ini dilakukan massa dari Muhammadiyah Kota Medan di Polres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan Belawan tidak berlangsung lama. Pada pukul 12.30 WIB, Massa mulai membubarkan diri. Pasalnya, apa yang menjadi tuntutan massa ini telah didengarkan langsung oleh perwakilan Polres Pelabuhan Belawan.

Lalu massa berjalan ke Masjid Taqwa Belawan. Mereka akan salat dan langsung membubarkan diri ke rumah masing-masing. Setelah komando ini, kita akan ke Masjid Taqwa Belawan untuk salat Zuhur. Lalu kita membubarkan diri “ Kata seseorang dari atas mobil komando.

Sebelumnya, Meski sudah dilakukan pertemuan musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak hingga  tujuh kali, namun kasus sengketa tanah AL-HIDAYAH itu belum juga menemui kesepakatan.

Khawatir kasus sengketa tanah Mushola AL-HIDAYAH tersebut berkembang menjadi isu agama, Muspika dan Tokoh Masyarakat yang dimediasi oleh Polres  Pelabuhan Belawan, pada Kamis (12/7/2018)  kembali dilakukan pertemuan dengan mengundang pihak yang bersengketa dari pihak Muhamadiyah dan pihak Ahli waris Sukiman. Termasuk masyarakat Lingkungan IX hadir dalam pertemuan itu.

Tapi lagi-lagi pihak Muhamadiyah dan Ahli waris Sukiman tidak hadir dalam pertemuan itu. Pun demikian pertemuan musyawarah untuk mufakat itu tetap dilaksanakan. Pertemuan musyawarah untuk mufakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Medan Marelan itu dihadiri langsung Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH, Wakapolres, Kompol MHD Taufik, SE.MH, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol H Tampubolon, SH, Kasat Binmas, AKP Justar Purba, Danramil Medan Marelan, Kapten Inf P Purba, Camat Medan Marelan Chairunisah, Sekretaris Badan Wakaf Kota Medan, Bonggal Ritonga, Ustadz DR Amran Nasution, MH,  Kanit Intelkam Iptu M Harahap dan Kanit Binmas, Iptu Sutrisno.
 
Ustadz DR Amran Nasution dalam pertemuan itu mengatakan Ikrar Wakaf harus disertai dengan Sertifikat. Bilamana pihak Muhamadiyah melakukan somasi harus memiliki dasar Wakaf sesuai dengan ketentuan serta memiliki bukti otentik dan materil “ Katanya.

Menurut Ustadz Amran, Dalam pelaksanaan pengukuran tanah Wakaf samasekali tidak perlu ijin dari siapa pun dan pihak manapun. Karena itu adalah domain pihak Kecamatan dengan membawa Surat dari Ahli Waris kedua belah pihak,” Meskipun kedua belah pihak yang bersengketa tidak hadir, pengukuran tetap dilaksanakan “ Ungkap Ustadz Amran.

Lanjut Ustad Amran, Tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengeluarkan Surat Kenaziran yang Legal. Serta memberikan SK Kenaziran dengan menjelaskan nama dan status Moshola ataupun Masjid yang sudah terdaftar “ Ucapnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH pada pertemuan itu mengimbau agar kasus sengketa lahan Mushola AL-HIDAYAH itu agar secepatnya diselesaikan. Kapolres meminta Camat Medan Marelan agar segera melakukan pengukuran lokasi tanah dengan mengundang Ahli Waris dan yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah yang bersengketa untuk dilakukan Legalisasi tanah yang sudah disahkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” Saya minta kepada warga masyarakat yang beribadah agar saling menjaga toleransi. Saling menjaga situasi tetap kondusif dan tidak bersikap anarkis “ Kata AKBP Ikhwan Lubis.

Lanjut Kapolres, Pihak yang berwenang akan berupaya melegalkan status tanah Mushola AL-HIDAYAH yang telah dikeluarkan pihak BPN “ Ucapnya.

Setelah itu akan dilakukan pertemuan dengan pihak Pimpinan Kepala Wilayah Muhamadiyah Sumatera Utara (Sumut).

Sementara Sekretaris Badan Wakaf Kota Medan Bonggal Ritonga mengatakan untuk menerangkan status tanah Wakaf itu sebaiknya dilakukan pengukuran dan membentuk NAZIR. Apabila tanpa ada Ikrar Wakaf tapi tanah tersebut adalah tanah Wakaf, maka dalam hal ini Lurah harus membuat Surat Keterangan (SK)  atas tanah tersebut,” Surat keterangan tanah itu adalah tanah Wakaf dan bukan menjadi masalah. Dan satu lagi tidak boleha dialihkam peruntukanya “ Katanya.

Dalam pertemuan musyawarah untuk mufakat yang berjalan alot tersebut berlangsung aman dan tertib. Pihak Kepolisian yang merupakan sebagai  penengah itu tetap menyarankan agar pada saat dilakukan pengukuran di objek tanah Wakaf Mushola AL-HIDAYAH oleh pihak Kecamatan dan Badan Wakaf diminta agar segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian guna pengamanan serta menjaga situasi, sehingga proses pengukuran tetap berjalan kondusif.(Hamnas).

Tidak ada komentar