Polres Pelabuhan Belawan Terima Aspirasi Massa Muhammadiyah
Belawan.Metro
Sumut
Kapolres
Pelabuahan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH yang diwakili Wakapolres Kompol H
Muhammad Taufik SE SH menerima sejumlah perwakilan massa Muhammadiyah Kota
Medan di ruang kerjanya Jalan Raya Pelabuhan Belawan. Selasa (17/07/2018).
Peserta
aksi yang berasal dari anggota Muhammadiyah dari berbagai Cabang di Medan
memenuhi
lapangan Masjid Taqwa Belawan sebelum berangkat ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Lalu
massa berjalan ke Masjid Taqwa Belawan. Mereka akan salat dan langsung
membubarkan diri ke rumah masing-masing. Setelah
komando ini, kita akan ke Masjid Taqwa Belawan untuk salat Zuhur. Lalu kita
membubarkan diri “ Kata seseorang dari atas mobil komando.
Sebelumnya,
Meski sudah dilakukan pertemuan musyawarah untuk mufakat antara kedua belah
pihak hingga tujuh kali, namun kasus
sengketa tanah AL-HIDAYAH itu belum juga menemui kesepakatan.


Ustadz
DR Amran Nasution dalam pertemuan itu mengatakan Ikrar Wakaf harus disertai
dengan Sertifikat. Bilamana pihak Muhamadiyah melakukan somasi harus memiliki
dasar Wakaf sesuai dengan ketentuan serta memiliki bukti otentik dan materil “
Katanya.

Lanjut
Ustad Amran, Tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengeluarkan Surat
Kenaziran yang Legal. Serta memberikan SK Kenaziran dengan menjelaskan nama dan
status Moshola ataupun Masjid yang sudah terdaftar “ Ucapnya.
Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH pada pertemuan itu mengimbau agar
kasus sengketa lahan Mushola AL-HIDAYAH itu agar secepatnya diselesaikan. Kapolres
meminta Camat Medan Marelan agar segera melakukan pengukuran lokasi tanah
dengan mengundang Ahli Waris dan yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah
yang bersengketa untuk dilakukan Legalisasi tanah yang sudah disahkan oleh
pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” Saya minta kepada warga masyarakat yang
beribadah agar saling menjaga toleransi. Saling menjaga situasi tetap kondusif
dan tidak bersikap anarkis “ Kata AKBP Ikhwan Lubis.
Lanjut
Kapolres, Pihak yang berwenang akan berupaya melegalkan status tanah Mushola
AL-HIDAYAH yang telah dikeluarkan pihak BPN “ Ucapnya.
Setelah
itu akan dilakukan pertemuan dengan pihak Pimpinan Kepala Wilayah Muhamadiyah
Sumatera Utara (Sumut).
Sementara
Sekretaris Badan Wakaf Kota Medan Bonggal Ritonga mengatakan untuk menerangkan
status tanah Wakaf itu sebaiknya dilakukan pengukuran dan membentuk NAZIR. Apabila
tanpa ada Ikrar Wakaf tapi tanah tersebut adalah tanah Wakaf, maka dalam hal
ini Lurah harus membuat Surat Keterangan (SK)
atas tanah tersebut,” Surat keterangan tanah itu adalah tanah Wakaf dan
bukan menjadi masalah. Dan satu lagi tidak boleha dialihkam peruntukanya “
Katanya.
Dalam
pertemuan musyawarah untuk mufakat yang berjalan alot tersebut berlangsung aman
dan tertib. Pihak Kepolisian yang merupakan sebagai penengah itu tetap menyarankan agar pada saat
dilakukan pengukuran di objek tanah Wakaf Mushola AL-HIDAYAH oleh pihak
Kecamatan dan Badan Wakaf diminta agar segera memberitahukan kepada pihak
Kepolisian guna pengamanan serta menjaga situasi, sehingga proses pengukuran
tetap berjalan kondusif.(Hamnas).
Post a Comment