Polres Pelabuhan Belawan Terima Aspirasi Massa Muhammadiyah
Belawan.Metro
Sumut
Kapolres
Pelabuahan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH yang diwakili Wakapolres Kompol H
Muhammad Taufik SE SH menerima sejumlah perwakilan massa Muhammadiyah Kota
Medan di ruang kerjanya Jalan Raya Pelabuhan Belawan. Selasa (17/07/2018).
Peserta
aksi yang berasal dari anggota Muhammadiyah dari berbagai Cabang di Medan
memenuhi
lapangan Masjid Taqwa Belawan sebelum berangkat ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Rafdinal
dan para pengorasi meminta kepada kepolisian untuk bersikap professional dan
objektif. Masalah yang dibawa Muhammadiyah buka persoalan hak alas yang memang
sedang disengketakan tapi persoalan tindakan kriminal empat pelaku yang
menyegel, merusak plang nama, Merusak mimbar bahkan melempar atap masjid hingga
jebol,” Tindakan kriminal dengan
menyegel masjid menjelang Jumat adalah cara-cara PKI “ Kata Rafdinal.
Aksi
ini dilakukan massa dari Muhammadiyah Kota Medan di Polres Pelabuhan Belawan Jalan
Raya Pelabuhan Belawan tidak berlangsung lama. Pada pukul 12.30 WIB, Massa
mulai membubarkan diri. Pasalnya, apa yang menjadi tuntutan massa ini telah
didengarkan langsung oleh perwakilan Polres Pelabuhan Belawan.
Lalu
massa berjalan ke Masjid Taqwa Belawan. Mereka akan salat dan langsung
membubarkan diri ke rumah masing-masing. Setelah
komando ini, kita akan ke Masjid Taqwa Belawan untuk salat Zuhur. Lalu kita
membubarkan diri “ Kata seseorang dari atas mobil komando.
Sebelumnya,
Meski sudah dilakukan pertemuan musyawarah untuk mufakat antara kedua belah
pihak hingga tujuh kali, namun kasus
sengketa tanah AL-HIDAYAH itu belum juga menemui kesepakatan.
Khawatir
kasus sengketa tanah Mushola AL-HIDAYAH tersebut berkembang menjadi isu agama,
Muspika dan Tokoh Masyarakat yang dimediasi oleh Polres Pelabuhan Belawan, pada Kamis (12/7/2018) kembali dilakukan pertemuan dengan mengundang
pihak yang bersengketa dari pihak Muhamadiyah dan pihak Ahli waris Sukiman.
Termasuk masyarakat Lingkungan IX hadir dalam pertemuan itu.
Tapi
lagi-lagi pihak Muhamadiyah dan Ahli waris Sukiman tidak hadir dalam pertemuan
itu. Pun demikian pertemuan musyawarah untuk mufakat itu tetap dilaksanakan. Pertemuan
musyawarah untuk mufakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Medan Marelan itu dihadiri langsung Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH,
Wakapolres, Kompol MHD Taufik, SE.MH, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol H
Tampubolon, SH, Kasat Binmas, AKP Justar Purba, Danramil Medan Marelan, Kapten
Inf P Purba, Camat Medan Marelan Chairunisah, Sekretaris Badan Wakaf Kota
Medan, Bonggal Ritonga, Ustadz DR Amran Nasution, MH, Kanit Intelkam Iptu M Harahap dan Kanit Binmas,
Iptu Sutrisno.
Ustadz
DR Amran Nasution dalam pertemuan itu mengatakan Ikrar Wakaf harus disertai
dengan Sertifikat. Bilamana pihak Muhamadiyah melakukan somasi harus memiliki
dasar Wakaf sesuai dengan ketentuan serta memiliki bukti otentik dan materil “
Katanya.
Menurut
Ustadz Amran, Dalam pelaksanaan pengukuran tanah Wakaf samasekali tidak perlu
ijin dari siapa pun dan pihak manapun. Karena itu adalah domain pihak Kecamatan
dengan membawa Surat dari Ahli Waris kedua belah pihak,” Meskipun kedua belah
pihak yang bersengketa tidak hadir, pengukuran tetap dilaksanakan “ Ungkap
Ustadz Amran.
Lanjut
Ustad Amran, Tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengeluarkan Surat
Kenaziran yang Legal. Serta memberikan SK Kenaziran dengan menjelaskan nama dan
status Moshola ataupun Masjid yang sudah terdaftar “ Ucapnya.
Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH pada pertemuan itu mengimbau agar
kasus sengketa lahan Mushola AL-HIDAYAH itu agar secepatnya diselesaikan. Kapolres
meminta Camat Medan Marelan agar segera melakukan pengukuran lokasi tanah
dengan mengundang Ahli Waris dan yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah
yang bersengketa untuk dilakukan Legalisasi tanah yang sudah disahkan oleh
pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” Saya minta kepada warga masyarakat yang
beribadah agar saling menjaga toleransi. Saling menjaga situasi tetap kondusif
dan tidak bersikap anarkis “ Kata AKBP Ikhwan Lubis.
Lanjut
Kapolres, Pihak yang berwenang akan berupaya melegalkan status tanah Mushola
AL-HIDAYAH yang telah dikeluarkan pihak BPN “ Ucapnya.
Setelah
itu akan dilakukan pertemuan dengan pihak Pimpinan Kepala Wilayah Muhamadiyah
Sumatera Utara (Sumut).
Sementara
Sekretaris Badan Wakaf Kota Medan Bonggal Ritonga mengatakan untuk menerangkan
status tanah Wakaf itu sebaiknya dilakukan pengukuran dan membentuk NAZIR. Apabila
tanpa ada Ikrar Wakaf tapi tanah tersebut adalah tanah Wakaf, maka dalam hal
ini Lurah harus membuat Surat Keterangan (SK)
atas tanah tersebut,” Surat keterangan tanah itu adalah tanah Wakaf dan
bukan menjadi masalah. Dan satu lagi tidak boleha dialihkam peruntukanya “
Katanya.
Dalam
pertemuan musyawarah untuk mufakat yang berjalan alot tersebut berlangsung aman
dan tertib. Pihak Kepolisian yang merupakan sebagai penengah itu tetap menyarankan agar pada saat
dilakukan pengukuran di objek tanah Wakaf Mushola AL-HIDAYAH oleh pihak
Kecamatan dan Badan Wakaf diminta agar segera memberitahukan kepada pihak
Kepolisian guna pengamanan serta menjaga situasi, sehingga proses pengukuran
tetap berjalan kondusif.(Hamnas).



Post a Comment