Sat Narkoba Polres Kuningan Tangkap Penjual Obat Tramadol Di Cigandamekar
Kuningan.Metro
Sumut
Sat
Narkoba Polres Kuningan menangkap YS (23) pengedar obat jenis Tramadol di
wilayah Cigandamekar Kabupaten Kuningan.
Kasat
Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH menjelaskan, penangkapan tersebut
bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan Peredaran obat Tramadol.
Dari
laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil
menangkap tersangka di depan kamar kosan no. 03 Desa Bandorasa Kecamatan Cigandamekar
Kabupaten Kuningan.” Saat kami geledah ditemukan 28 Strip obat yang diduga
jenis Tramadol setiap setrip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 280
butir dan Uang hasil penjualan Rp. 100.000 yang disimpan didalam palstik kresek
warna hitam yang berada di samping WC kamar kosan,” tutur AKP Dedih Dipraja
Selasa (03/06/2018).
AKP
Dedih Dipraja menjelaskan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke
kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
Tersangka
sendiri dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-undang no 36 tahun 2009
tentang Kesehatan.(Humas Polres Kuningan)
Post a Comment