Sat Narkoba Polres Kuningan Tangkap Penjual Obat Tramadol Di Cigandamekar

Kuningan.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Kuningan menangkap YS (23) pengedar obat jenis Tramadol di wilayah Cigandamekar Kabupaten Kuningan.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan Peredaran obat Tramadol.

Dari laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di depan kamar kosan no. 03 Desa Bandorasa Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan.” Saat kami geledah ditemukan 28 Strip obat yang diduga jenis Tramadol setiap setrip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 280 butir dan Uang hasil penjualan Rp. 100.000 yang disimpan didalam palstik kresek warna hitam yang berada di samping WC kamar kosan,” tutur AKP Dedih Dipraja Selasa (03/06/2018).

AKP Dedih Dipraja menjelaskan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Humas Polres Kuningan)

Tidak ada komentar