Pelaku Jambret Di Pademangan “Dibedil” Polisi karena Melawan Saat Ditangkap
Meringis kesakitan itulah yang dirasakan pelaku jambret ini. Bagaimana tidak, ulahnya yang kerab meresahkan bahkan membahayakan nyawa warga ini, terpaksa “dipincangi” polisi dengan menembak kaki kananya karena mencoba melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak akan ditangkap polisi.
Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik mengatakan, pelaku jambret berinisial MS (28) warga Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara ini ditangkap anggotanya atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian (jambret) terhadap seorang pelajar di samping SMK 23 Jl. Pademangan Timur III Gg.19 Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Jakarta Utara.
“Tersangka menjambret handphone milik seorang pelajar SMK kelas II, bernama Rusnia Ika Pratiwi (17) warga Pademangan Jakarta Utara,” ujar Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik, Minggu (22/07/2018).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Pademangan, dari keterangan korban peristiwa pencurian itu bermula pada hari Rabu, tanggal 09 Mei 2018 sekitar Pukul 15.30 Wib, pelaku saat itu sedang berboncengan bersama rekannya yang belakangan diketahui inisial A (DPO) mengendarai sepeda motor dan melintas di samping sekolah SMK 23 Pademangan Timur.
Kemudian tersangka A yang melihat korban sedang memainkan handphone di pinggir jalan langsung menjadikan korban sebagai target sasaran. Selanjutnya kedua pelaku mendekat kearah korban yang sedang memainkan Handphone tersebut.“Lalu pelaku MS langsung menarik handphone milik korban menggunakan tangan kiri, setelah berhasil mengambil handphone milik korban, tersangka A yang mengemusi langsung tancap gas pergi meninggalkan lokasi kejadian, ” ungkap Kapolsek.
Korban yang tidak terima diperlakukan demikian, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pademangan. Selanjutnya tim opsnal Polsek Pademangan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan pada hari Sabtu 21 Juli 2018, sekira pukul 20.00 Wib, anggota berhasil meringkus tersangka MS.“Dan pada saat melakukan pengembangn untuk mencari pelaku A, serta barang bukti, pelaku MS melakukan perlawanan kepada petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” papar mantan Kasat Lantas Depok itu.
Atas perbuatannya itu, tersangka berikut barang bukti berupa1 unit sepedah motor Yamaha Mio Seul GT dengan No Pol B-6042-PUM dan 1 unit dus Handpone merk OPPO kini diamankan di Mapolsek Pademangan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian.(Humas Polsek Pademangan / Resju)

Post a Comment