Kurang Dari 24 Jam, Anggota Polsek Kaliwedi Cirebon Tangkap Suami Pembunuh Istri
Anggota
Polsek Kaliwedi dibantu anggota team tekab Polres Cirebon berhasil menangkap
pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Blok Asinan Dusun III Desa
Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon pada Rabu, (25/07/2018).
Kapolres
Cirebon AKBP Suhermanto SIK MSI melalui Kapolsek Kaliwedi AKP Mugi Raharjo
mengatakan, pelaku Tomi (26) tega membunuh istrinya TO (24) yang masih dalam
proses perceraian.
Korban
yang merupakan warga Blok Asinan Dusun III Desa Wargabinangun Kec. Kaliwedi
Kab. Cirebon meninggal dunia dengan bersimbah darah.
Korban
sempat dularikan ke RS Arjawinangun namun nyawanya tidak bisa tertolong.
Peristiwa tersebut diketahui oleh keponakan korban bernama Mukholifah (16).
Pelaku
diduga emosi terhadap korban karena tidak mau di ajak rujuk kembal dikarenakan
status perkawinanya sedang dalam proses perceraian.“Jadi korban tidak mau
diajak rujuk. Korban mau bercerai tapi pelaku tidak terima,” tutur AKP Mugi
Raharjo Kamis (26/07/2018).
Berkat
kesigapan anggota Polsek Kaliwedi dibantu oleh anggota unit Reskrim Polres
Cirebon Pelaku tersebut berhasil di tangkap pada pagi harinya Kamis 26/07/2018
sekitar jam 08.00 WIb di tempat
persembunyianya di area persawahan Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi
Kabpaten Cirebon.
Kapolres
Cirebon AKBP Suhermanto SIK.MSi melalui Kapolsek Kaliwedi AKP Mugi Raharjo
mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang terlibat atas dedikasinya
dalam menjalankan tugas sehingga dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku
pembunuhan berhasil kita tangkap.(Kasi Humas Polsek Kaliwedi Polres Cirebon).

Post a Comment