Jadi Pengedar Tramadol, Perempuan Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan

Kuningan.Metro Sumut
Anggota Sat Narkoba Polres Kuningan menangkap IN (23) perempuan pengedar sediaan Farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH mengatakan, tersangka di depan kamar kosan no. 04 Desa Bandorasa Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan diketemukan 9 Strip obat yang diduga jenis Tramadol setiap setrip berisi 10 butir dan 8 butir dengan jumlah keseluruhan 98 butir yang disimpan didalam kotak kecil yang berada disamping meja TV di dalam kamar kosan no 04.

Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Humas Polres Kuningan)


Tidak ada komentar