Jadi Pengedar Tramadol, Perempuan Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan
Kuningan.Metro
Sumut
Anggota
Sat Narkoba Polres Kuningan menangkap IN (23) perempuan pengedar sediaan
Farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis Tramadol.
Kasat
Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH mengatakan, tersangka di depan
kamar kosan no. 04 Desa Bandorasa Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan
diketemukan 9 Strip obat yang diduga jenis Tramadol setiap setrip berisi 10
butir dan 8 butir dengan jumlah keseluruhan 98 butir yang disimpan didalam
kotak kecil yang berada disamping meja TV di dalam kamar kosan no 04.
Tersangka
berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba
Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka
dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan.(Humas Polres Kuningan)
Post a Comment