Walikota Gunungsitoli Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2017
Gunungsitoli.Metro
Sumut
Walikota
Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua menyampaikan tanggapan/jawaban atas
pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli terhadap Ranperda tentang
pertanggungjawaban APBD TA 2017 bertempat di Ruang rapat anggota DPRD Kota
Gunungsitoli, Jumat (29/06/2018).
Beberapa
pokok permasalahan yang telah disampaikan diantaranya adalah sebagai berikut:
Bahwa
perencanaan target capaian PAD untuk Tahun Anggaran 2017 pada hakekatnya telah
melalui proses analisa dan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan
secara cermat berbagai aspek yang sangat terkait dengan proyeksi PAD yang
diharapkan, antara lain: Realisasi PAD tahun sebelumnya, potensi PAD yang
tersedia, ketersediaan regulasi, kondisi makro ekonomi daerah, dan lain-lain.
Dari pendekatan secara kuantitatif, realisasi
PAD Kota Gunungsitoli untuk Tahun 2017 mengalami peningkatan dari tahun
anggaran sebelumnya. Hal ini dapat dicapai bahkan dalam situasi keterbatasan
kemampuan fiskal daerah.
Rendahnya
realisasi PAD dari sektor retribusi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya
adalah belum tersedianya regulasi daerah sebagai payung hukum dalam pemungutan
retribusi yang dilakukan, ketersediaan sarana prasarana pendukung, dan
konsekuensi diberhentikannya retribusi izin gangguan akibat kebijakan
pemerintah pusat dalam hal memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat serta
iklim investasi yang kondusif di daerah.
Realisasi
DBH Pusat untuk tahun anggaran berjalan sangat ditentukan oleh kondisi keuangan
pemerintah pusat, dimana dasar perhitungan yang mendasari komponen besaran
bagian DBH pusat bagi daerah merupakan hak mutlak dari pemerintah pusat.
SILPA
Tahun Anggaran 2017 adalah SILPA terendah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Inspektorat
Kota Gunungsitoli telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017 kepada
seluruh Institusi/Lembaga yang menjadi objek dari LHP BPK RI dimaksud.
Aspirasi
masyarakat terkait pemeliharaan jalan dan pengurusan administrasi surat-surat
izin bagi nelayan akan segera ditindaklanjuti melalui perangkat daerah terkait
pada tahun anggaran ini dan bila membutuhkan penanganan lebih kompleks, akan
menjadi bahan perencanaan di Tahun Anggaran 2019.
Proses
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini tidak hanya untuk memenuhi tahapan
dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan tetapi juga
menjadi media untuk melihat secara objektif persoalan pembangunan yang sedang
dihadapi oleh Kota Gunungsitoli. Untuk itu dibutuhkan kearifan dan
langkah-langkah strategis untuk mewujudkan perubahan dalam tatanan kehidupan
masyarakat sebagaimana terkandung dalam Visi Daerah yakni Kota Gunungsitoli
yang Maju, Nyaman, dan Berdaya saing. (Marinus Lase).

Post a Comment