Edarkan Sabu, Warga Loa Ipuh Ditangkap Polsek Kota Bangun
Kutai
Kartanegara.Metro Sumut
Polsek
Kota Bangun berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Bangun. Kali ini
Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan 6 poket kecil narkoba jenis sabu dari
tangan seseorang yang berinisial HN (33) pada Senin (19/03/2018) sekitar pukul
19.00 Wita.
Kapolres
Kukar AKBP Anwar Haidar SIK, MSI melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo
mengatakan, tersangka HN merupakan warga Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong
Kabupaten Kutai Kartanegara.“Tersangka HN kami tangkap di Asrama Rumah Sakit
Dayaku Raja Lantai 2 Kamar No. 15 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar, sehabis magrib
sekitar pukul 19.00 wita,” katanya.
AKP
Urip Widodo menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat
kepada anggota bahwa di Rumah Sakit Dayaku Raja Kec. Kota Bangun Kab. Kukar,
sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.“Mendengar laporan tersebut
anggota Reskrim Polsek Kota Bangun langsung ke TKP untuk melaksanakan penyelidikan
dan berhasil menangkap pelaku, “ ungkapnya.
Setelah
berhasil menangkap pelaku lanjutnya, anggota petugas langsung melakukan
pemeriksaan di asrama HN tepatnya di Rumah Sakit Dayaku Raja kec. Kota Bangun
Kab. Kukar.“Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, ditemukan 6 (enam)
paket sabu ukuran kecil yang di simpan di dalam dompet kecil, “ tuturnya.
Pelaku
kemudian digelandang ke Mako Polsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. “Untuk pelaku kami jerat pasal 114(2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No
35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun, “ pungkasnya.(Humas
Polres Kutai Kartanegara)
Post a Comment