Edarkan Sabu, Warga Loa Ipuh Ditangkap Polsek Kota Bangun

Kutai Kartanegara.Metro Sumut
Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Bangun. Kali ini Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan 6 poket kecil narkoba jenis sabu dari tangan seseorang yang berinisial HN (33) pada Senin (19/03/2018) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar SIK, MSI melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo mengatakan, tersangka HN merupakan warga Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.“Tersangka HN kami tangkap di Asrama Rumah Sakit Dayaku Raja Lantai 2 Kamar No. 15 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar, sehabis magrib sekitar pukul 19.00 wita,”  katanya.

AKP Urip Widodo menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada anggota bahwa di Rumah Sakit Dayaku Raja Kec. Kota Bangun Kab. Kukar, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.“Mendengar laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Kota Bangun langsung ke TKP untuk melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, “ ungkapnya.

Setelah berhasil menangkap pelaku lanjutnya, anggota petugas langsung melakukan pemeriksaan di asrama HN tepatnya di Rumah Sakit Dayaku Raja kec. Kota Bangun Kab. Kukar.“Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, ditemukan 6 (enam) paket sabu ukuran kecil yang di simpan di dalam dompet kecil, “ tuturnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk pelaku kami jerat pasal 114(2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun, “ pungkasnya.(Humas Polres Kutai Kartanegara)



Tidak ada komentar