Perwal Perlindungan Masyarakat Disosialisasikan
Peraturan Walikota (Perwal) No. 93 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat mulai disosialisasikan. Jumat (12/1) bertempat di kantor Walikota Medan sosialisasi digelar Kantor Satpol PP Medan dengan peserta dari utusan seluruh kecamatan yang ada di kota ini.
Dalam sosialisasi itu, Kasatpol PP Medan, M Sofyan, S.Sos menjelaskan, perlindungan masyarakat adalah organisasi yang dibentuk pemerintah kelurahan dan beranggotakan disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana.
“Selain itu, perlindungan masyarakat itu juga berperan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, Pemko Medan terbuka dalam perekrutan Satlinmas. Tentu saja, lanjutnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana telah ditetapkan dalam Perwal No. 93 Tahun 2017 ini.
Persyaratan itu yakni warga Negara Indonesia, bertaqwa Tuhan yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berumur minimal 18 tahun dan atau sudah menikah, jenjang pendidikan minimal SMP/sederajat, sehat jasmani dan rohani, bertempat tinggal di wilayah kelurahan setempat, bersedia membuat pernyataan menjadi anggota satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Dia juga menerangkan, anggota satlinmas berhak mendapat pendidikan dan pelatihan, KTA, fasilitas dan prasarana penunjang tugas operasional, biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas, mendapat santunan apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja, mendapatkan piagam penghargaan, dan mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
“Di samping itu, Perwal ini juga mengatur kewajiban Satlinmas. Yakni, menjunjung tinggi norma hukum, agama dan norma sosial, dan hak asasi manusia. Di samping itu, juga harus berdisplin, membantu menyelesaikan perselisihan warga, dan melaporkan secara berjenjang bila ditemukan adanya gangguan perlindungan masyarakat,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat, Pemko Medan melakukan perekrutan di kelurahan-kelurahan. Diharapkan, agar pihak kecamatan juga menyosialisasikan Perwal ini ke tingkat kelurahan. (Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan).
Post a Comment