Team Bawor Satri Polres Banyumas Grebek Pembuat Petasan Di Sumbang
Banyumas.Metro
Sumut
Team
Bawor Satri Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil menggrebeg rumah
produksi petasan di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Jumat (22/12/2017).
Didepan
awak media, Rabu sore (20/12/2017), Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara
Salamun SIK mengatakan bahwa pihaknya mengetahui berdasarkan hasil penyelidikan
dari intelejen, bahwa salah satu warga Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang,
Kabuapten Banyumas, memproduksi petasan ddirumahnya.
Dalam
penggrebegan pada Selasa malam (19/12/2017) petugas mengamankan lebih dari 200
buah petasan dengan berbagai ukuran yang siap edar.“Pelaku mengaku bekerja
sendiri dengan sistem membuat dan diedarkan jika ada yang memesan kepadanya.
Selain itu jika tidak ada yang memesan, pelaku menjual sendiri,” ungkap
Kapolres.
“Pelaku
SK (56) ini mengaku sudah cukup lama memproduksi petasan dan baru ditangkan
oleh petugas baru kali ini,” lanjut Kapolres.
Dari
hasil penggrebegan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,5 kg
potassium, 3 kg belerang, 1,5 kg obat petasan, 1 kantong plastik tanah merah, 1
alat pembuat gulungan kertas petasan, 25 buah sumbu petasan renteng, 3 set
petasan renteng panjang 1,5 meter ukuran besar (siap ledak), 30 buah petasan
ukuran 2 inch siap ledak, 71 buah petasan ukuran 1 inch, 72 buah petasan
diameter 4 cm, 108 buah ukuran 2 cm, 1 gulung sumbu petasan kecil, 3 plastik
arang bahan pembuat sumbu petasan, 3 dus kertas bahan baku selongsong, dan 949
buah gulungan kertas petasan belum jadi.
Selain
itu, SK yang juga berprofesi sebagai penjual dawet mengaku bahan baku yang
didapat untuk membuat petasan ini didapat dari distributor di Tegal Kota dengan
membeli dan mendatangi lokasi sendiri.
Pelaku
mengaku dalam sehari dirinya bisa menghasilkan sekitar 56 buah petasan dengan
berbagai macam ukuran dan dijual dengan harga rentengan Rp 30.000,- s.d Rp
50.000,- tergantung jumlah pesanan.“Pelaku dijerat hukuman pasal 187 KUHP atau
pasal 1 ayat (3) UU No 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman paling
lama 12 (dua belas) tahun penjara,” tutup AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK.
(Humas Polres Banyumas – Polda Jateng).
Post a Comment