Team Bawor Satri Polres Banyumas Grebek Pembuat Petasan Di Sumbang

Banyumas.Metro Sumut
Team Bawor Satri Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil menggrebeg rumah produksi petasan di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Jumat (22/12/2017).

Didepan awak media, Rabu sore (20/12/2017), Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK mengatakan bahwa pihaknya mengetahui berdasarkan hasil penyelidikan dari intelejen, bahwa salah satu warga Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang, Kabuapten Banyumas, memproduksi petasan ddirumahnya.

Dalam penggrebegan pada Selasa malam (19/12/2017) petugas mengamankan lebih dari 200 buah petasan dengan berbagai ukuran yang siap edar.“Pelaku mengaku bekerja sendiri dengan sistem membuat dan diedarkan jika ada yang memesan kepadanya. Selain itu jika tidak ada yang memesan, pelaku menjual sendiri,” ungkap Kapolres.

“Pelaku SK (56) ini mengaku sudah cukup lama memproduksi petasan dan baru ditangkan oleh petugas baru kali ini,” lanjut Kapolres.

Dari hasil penggrebegan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,5 kg potassium, 3 kg belerang, 1,5 kg obat petasan, 1 kantong plastik tanah merah, 1 alat pembuat gulungan kertas petasan, 25 buah sumbu petasan renteng, 3 set petasan renteng panjang 1,5 meter ukuran besar (siap ledak), 30 buah petasan ukuran 2 inch siap ledak, 71 buah petasan ukuran 1 inch, 72 buah petasan diameter 4 cm, 108 buah ukuran 2 cm, 1 gulung sumbu petasan kecil, 3 plastik arang bahan pembuat sumbu petasan, 3 dus kertas bahan baku selongsong, dan 949 buah gulungan kertas petasan belum jadi.

Selain itu, SK yang juga berprofesi sebagai penjual dawet mengaku bahan baku yang didapat untuk membuat petasan ini didapat dari distributor di Tegal Kota dengan membeli dan mendatangi lokasi sendiri.

Pelaku mengaku dalam sehari dirinya bisa menghasilkan sekitar 56 buah petasan dengan berbagai macam ukuran dan dijual dengan harga rentengan Rp 30.000,- s.d Rp 50.000,- tergantung jumlah pesanan.“Pelaku dijerat hukuman pasal 187 KUHP atau pasal 1 ayat (3) UU No 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara,” tutup AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK. (Humas Polres Banyumas – Polda Jateng).

Tidak ada komentar