Polrestabes Surabaya Ringkus Kuli Bangunan Curanmor

Surabaya.Metro Sumut
Pasukan Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di kawasan Sale Rembang, Jawa Tengah, Senin (18/12/2017) pagi.

Kedua pelaku berinisial SPN (19), warga Desa Todan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban serta AJD (20), Desa Taonan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kedua pemuda ini kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Grand Pakuwon City Jalan Banjarsugihan, Tandes, Surabaya.

“Kedua pelaku kami tangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor kawasaki ninja warna putih dengan nopol L 6479 ZC. Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tandes Kompol Sofwan diruang kerjanya dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Oloan Simanulang.

Kasus ini terungkap ketika korban Igor Sasmito (33), warga Banjarsugihan, Surabaya melaporkan ke Polsek Tandes perihal sepeda motor miliknya yang hilang saat ditinggal tidur risalah satu pos satpam dikawasan Grand Pakuwon, Minggu (17/12/2017) dini hari.

Dari laporan tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dalam penyelidikan, mendapat informasi dari rekan korban yang saat kejadian sedang bertugas jaga melihat kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut. Setelah mendapatkan identitasnya, tim anti bandit langsung melakukan pengejaran hingga kedua pelaku berhasil dibekuk.

“Saat ini perkaranya masih dalam penyidikan dan masih dilakukan pengembangan, apakah mempunyai kasus pencurian yang sama di tempat lain,” ujar Kompol Sofwan.

“Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor karena kunci kontaknya masih menempel. Dalam kasus ini, kedua pelaku patut disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Tandes Kompol Sofwan. (win/mbah/ Humas Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).

Tidak ada komentar