Ranperda Tentang Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Disahkan
Medan.Metro
Sumut
Walikota
Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi bersama dengan DPRD Kota Medan mengesahkan
ranperda tentang kemitraan perusahaan dalam tanggung jawab sosial dan
lingkungan. Pengesahan ranperda ini ditandai dengan penandatanganan bersama
antara Walikota Medan dengan Ketua DPRD Kota Medan melalui sidang paripurna
DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (16/15).
Usai
melakukan penandatanganan, Walikota Medan dalam sambutanya mengatakan tanggung
jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas, maupun
masyarakat Kota Medan.
Disamping
itu, lanjut Walikota, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan wajib
diselenggarakan oleh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang
berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, perusahaan yang menyelenggarakan
penanaman modal, baik perseroan atau badan usaha, dan perusahaan yang berada
diluar daerah yang berkehendak ikut dalam kemitraan.
Oleh
karena itu, dengan disetujui dan disahkannya ranperda ini, diharapkan
perusahaan dapat lebih meningkatkan tanggung jawab sosial serta kepedulian
terhadap lingkungan.
"Saya
berharap dengan disahkannya Perda ini, perusahaan akan lebih memiliki tanggung
jawab sosial serta kepeddulian terhadap lingkungan sekitarnya guna mewujudkan
pembangunan ekonomi berkelanjutan di masyarakat."harap Walikota.
Sidang
paripurna DPRD Kota Medan ini turut di hadiri oleh Wakil Walikota Medan,
Ir.H.Akhyar Nasution,MSi, Sekda Kota Medan, Ir. Syaiful Bahri, pimpinan SKPD,
Camat dan segenap anggota Dewan DPRD Kota Medan.(Sumber : Dinas Kominfo Kota
Medan).
Post a Comment