Hamparan Perak.Metro Sumut
Polsek Hamparan Perak kembali berhasil meringkus tersangka tindak pidana narkoba. Kali ini tersangka yang berhasil ditangkap yakni Satria Bakti (42), yang ditangkap pada Senin (16/10) sekitar pukul 09.00 wib di Dusun VI Desa Klumpang Kebun Kec. Hamparan Perak.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd. SH., yang didampingi Kanit Reskrim Iptu B. Pohan, SH., menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan atas informasi dari warga tentang adanya pengedar shabu disekitar lokasi penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan kebenarannya yang dilanjutkan dengan penggrebeka di rumah TSK.

"Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa 3 paket shabu, 1 sendok pipet dan 6 plastik klip kosong. Seluruh barang bukti kami temukan dalam kotak rokok yang disembunyikan di jendela." ungkap Kapolsek.

"Saat ini tersangka masih kami lakukan pemeriksaan secara intensife untuk menentukan pasal yang dapat dipersangkakan, kami memiliki waktu maksimal enam hari sebelum melakukan penahanan." tutuk Kapolsek Hamparan Perak.

Tidak ada komentar