Tergiur Uang Pulsa Rp50 Ribu, Pemuda Asal Manduro Pasuruan Nekad Jual Sabu

Pasuruan.Metro Sumut
Tak henti-hentinya Anggota Sat Res Narkoba Polres Pasuruan menyelidiki setiap sudut di wilayah hukumnya untuk memberantas penyalah gunaan Narkotika. Kali ini Anggota Sat Resnarkoba berhasil menangkap satu orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jumat (04/08/2017).

Yakni Mustain (24) karyawan Pabrik, warga asal Dusun Manduro Manggung Gajah, Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang tertangkap petugas saat membawa sabu di depan Indomaret.

Bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka Mustain dan rekan-rekannya sering bergerombol untuk pesta sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Pasuruan langsung menyelidiki berita tersebut, dan ternyata memang benar.

Saat penggerebekan tersangka sedang asik duduk di pinggir Jalan menunggu rekannya yang akan menemaninya pesta sabu di depan Indomaret Kejapanan, Desa
Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil penggeledahan kepada tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil narkoba jenis sabu dengan berat 0,3 gram, yang di simpang di kantong celana sebelah kanan.

Saat diselidiki, tersangka mengaku bahwa ia membeli sabu dari orang yang berinisial AM. Pelaku mengaku, selain mengkonsumsi sabu ia juga menjualnya karean tergiur dapt uang pulsa Rp50 ribu. Kini tersangka Mustain di tahanan di jeruji besi sedangkan AM menjadi DPO Polres Pasuruan.

Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono, SH menjelaskan, “Kami akan terus memberantas Narkoba sampai ke akar-akarnya serta akan mengembangkan kasus ini dan kini AM masih dalam DPO kami,” ujarnya. (agil/mbah). (Humas Polres Pasuruan – Polda Jatim).


Tidak ada komentar