Miliki Ganja, Pemuda Ini Diamankan Polsek Bangun Simalungun
Simalungunb.Metro
Sumut
Polsek
Bangun Polres Simalungun, Sumatera Utara, mengamankan seorang pemuda berinisial
R (22) karena kedapatan memiliki Narkotika diduga jenis ganja. Minggu
(27/08/2017).
Selain
pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 linting batang rokok berisi daun
ganja, 1 buah plastik warnah merah yang di dalamnya berisi 1 bungkus kecil
warna coklat diduga Narkotika jenis ganja dan 1 kertas titak warnah putih.
Kapolsek
Bangun AKP JR Sinaga menuturkan, pada hari Kamis (24/08/2017) sekira pukul
19.30 wib, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Huta II Nagori
Bandar Siantar tepatnya di warnet Waldi Sanjaya sering terjadi transaksi jual
beli Narkotika dan menghisap sabu.
Mendapat
informasi tersebut, petugas mendatangi TKP dan melakukan pengerebekan hingga
pengeledahan di dalam warnet. Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki
berada di luar ruangan warnet hendak membakar sampah yang belakangan diketahui
berinsial R. Petugas lalu memerintahkannya masuk ke dalam ruangan.
Setelah
itu petugas melakukan pengeledahan terhadap warga yang sedang bermain warnet
dengan disaksikan Kadus dan saat dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan,
ditemukan lintingan 1 rokok yang diduga berisi Narkotika jenis ganja.
Berdasarkan keterangan saksi, bahwa lintingan rokok tersebut adalah milik R.
Kemudian
petugas dan saksi yang disaksikan Kadus melakukan pemeriksaan di luar warnet
dan dari samping kamar mandi di bawah tong, kembali ditemukan 1 bungkus kertas
bungkusan nasi dan setelah dibuka ternyata berisi diduga Narkotika jenis ganja
dan kertas tiktak warna putih.
Setelah
itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangun guna penyelidikan lebih
lanjut. Saat di Polsek, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut berasal dari J.
Petugas kembali melakukan pengejaran, namun saat dilakukan penggeledahan di
rumah J, ternyata bersangkutan tidak berada di tempat dan barang bukti lainnya
tidak ditemukan.(Humas Polres Simalungun).
Post a Comment