Miliki Ganja, Pemuda Ini Diamankan Polsek Bangun Simalungun

Simalungunb.Metro Sumut
Polsek Bangun Polres Simalungun, Sumatera Utara, mengamankan seorang pemuda berinisial R (22) karena kedapatan memiliki Narkotika diduga jenis ganja. Minggu (27/08/2017).

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 linting batang rokok berisi daun ganja, 1 buah plastik warnah merah yang di dalamnya berisi 1 bungkus kecil warna coklat diduga Narkotika jenis ganja dan 1 kertas titak warnah putih.

Kapolsek Bangun AKP JR Sinaga menuturkan, pada hari Kamis (24/08/2017) sekira pukul 19.30 wib, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Huta II Nagori Bandar Siantar tepatnya di warnet Waldi Sanjaya sering terjadi transaksi jual beli Narkotika dan menghisap sabu.

Mendapat informasi tersebut, petugas mendatangi TKP dan melakukan pengerebekan hingga pengeledahan di dalam warnet. Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki berada di luar ruangan warnet hendak membakar sampah yang belakangan diketahui berinsial R. Petugas lalu memerintahkannya masuk ke dalam ruangan.

Setelah itu petugas melakukan pengeledahan terhadap warga yang sedang bermain warnet dengan disaksikan Kadus dan saat dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan, ditemukan lintingan 1 rokok yang diduga berisi Narkotika jenis ganja. Berdasarkan keterangan saksi, bahwa lintingan rokok tersebut adalah milik R.

Kemudian petugas dan saksi yang disaksikan Kadus melakukan pemeriksaan di luar warnet dan dari samping kamar mandi di bawah tong, kembali ditemukan 1 bungkus kertas bungkusan nasi dan setelah dibuka ternyata berisi diduga Narkotika jenis ganja dan kertas tiktak warna putih.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangun guna penyelidikan lebih lanjut. Saat di Polsek, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut berasal dari J. Petugas kembali melakukan pengejaran, namun saat dilakukan penggeledahan di rumah J, ternyata bersangkutan tidak berada di tempat dan barang bukti lainnya tidak ditemukan.(Humas Polres Simalungun).


Tidak ada komentar