Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Tambang Kampar

Kampar.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Tamban, Polres Kampar, Riau, menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial MI (21) di daerah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Minggu (27/08/2017).

MI yang berstatus mahasiswa dilaporkan ke Polsek Tambang oleh Abdul Rahman karena diketahui telah melakukan pencabulan terhadap MF anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa ini bermula pada Senin (07/08/2017), saat saksi Deswita bercerita kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi oleh MI sebanyak  dua kali dimana satunya dilakukan dirumah pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH, perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari keberadaan pelaku.

Pada hari Rabu (23/08/2017) didapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan langsung berangkat ke daerah tersebut untuk mencari pelaku.

Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah salahsatu keluarganya di daerah Siak Kecil dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH, melalui Kapolsek Tambang membenarkan kejadian ini. “Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jambi Lumban Toruan.(Humas Polda Riau).

Tidak ada komentar