2 Gembong Terciduk Sat Resnarkoba Polres Sampang, 10 kg Sabu Berhasil Diamankan

Sampang.Metro Sumut
Anggota Sat Resnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar narkoba di Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (25/08/2017).

Kedua tersangka yang diamankan bernama Faisol (31) asal DesaTaman, Kecamatan Pujek, Kabupaten Bondowoso dan Misbah (37) warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, dengan barang bukti total 10 kg sabu.

Kronologi penangkapan berawal pada Jumat (25/08/2017), sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan Raya Desa Jatrah Timur, Kecamatn Banyuates, Sampang. Kedua tersangka ditangkap di dalam mobil.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti sabu. Keberhasilan penangkap kedua pelaku ini setelah petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat orang yang mengangkut sabu dengan menggunakan kendaraan mobil Honda HRV warna putih No Pol L1787CF .

Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang kini diamankan di Mapolres Sampang-Polda Jawa Timur. Hingga semalam, kasus itu terus dikembangkan.

Sementara itu, Dirreskoba Polda Jatim Kombes Gagas ketika dihubungi via WA, membenarkan anggota Sat Narkoba Polres Sampang, berhasil mengamankan bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Barang bukti sabu yang diamankan sekitar 10 kilogram.“ Ya sekiar 10 kilogram barang bukti sabu diamankan di Mapolres Sampang dan Ditreskoba Polda Jatim backup,” kata Kombes Gagas Mugraha usai menerima laporan tentang keberhasilan itu. (Mbah/Humas Polres Sampang – Polda Jatim).


Tidak ada komentar