2 Gembong Terciduk Sat Resnarkoba Polres Sampang, 10 kg Sabu Berhasil Diamankan
Sampang.Metro
Sumut
Anggota
Sat Resnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar narkoba di
Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura,
Jawa Timur, Jumat (25/08/2017).
Kedua
tersangka yang diamankan bernama Faisol (31) asal DesaTaman, Kecamatan Pujek,
Kabupaten Bondowoso dan Misbah (37) warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar,
Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, dengan barang bukti total 10 kg
sabu.
Kronologi
penangkapan berawal pada Jumat (25/08/2017), sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan
Raya Desa Jatrah Timur, Kecamatn Banyuates, Sampang. Kedua tersangka ditangkap
di dalam mobil.
Sewaktu
dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti sabu. Keberhasilan penangkap
kedua pelaku ini setelah petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat orang
yang mengangkut sabu dengan menggunakan kendaraan mobil Honda HRV warna putih
No Pol L1787CF .
Atas
informasi tersebut, lalu dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap kedua
tersangka yang kini diamankan di Mapolres Sampang-Polda Jawa Timur. Hingga
semalam, kasus itu terus dikembangkan.
Sementara
itu, Dirreskoba Polda Jatim Kombes Gagas ketika dihubungi via WA, membenarkan
anggota Sat Narkoba Polres Sampang, berhasil mengamankan bandar narkoba jenis
sabu di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Barang
bukti sabu yang diamankan sekitar 10 kilogram.“ Ya sekiar 10 kilogram barang
bukti sabu diamankan di Mapolres Sampang dan Ditreskoba Polda Jatim backup,”
kata Kombes Gagas Mugraha usai menerima laporan tentang keberhasilan itu. (Mbah/Humas
Polres Sampang – Polda Jatim).
Post a Comment