Polsek Kalidawir Lumajang Bekuk Penebang Kayu Jati Milik Perhutani
Lumajang.Metro Sumut
Pemberantasan ilegal loging tengah gencar di lakukan
oleh Polsek Kalidawir Polres Lumajang, ini ditunjukan dengan tertangkapnya
seorang pelaku pencurian kayu jati milik Perhutani, Selasa (18/07/2017).
Pengungkapan kasus ilegal loging ini bermula saat
Kapolsek Kalidawir AKP M Ilyas SH bersama anggota Reskrim, melaksanakan patroli
wilayah pada hari Rabu (12/07/2017) pukul 20.00 WIB, dan mendapat informasi
dari salah satu anggota Reskrim Polsek Kalidawir, bahwa ada orang yang
melakukan penebangan pohon kayu jati milik Perhutani di kawasan hutan di Desa
Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Mendapat informasi tersebut petugas lalu melakukan
penyelidikan. Pada hari kamis (13-07-2017) pukul 18.00 WIB, didapat informasi
bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Iwan Wahyudi (37) warga Dusun Krajan,
Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir.
Merespon info tersebut, Kapolsek Kalidawir beserta
Kanit Reskrim Aiptu Hari Winarno dan 4 anggota Reskrim, serta KSPKT Aiptu
Sanuri dan 2 anggota jaga, pada pukul 22.30 WIB, menangkap pelaku dan
mengamankan barang bukti kayu yang sudah selesai digergaji dan ditumpuk
disebelah rumahnya.“Pelaku di jerat dengan pasal 82(1) huruf b Jo pasal 12
huruf b dan atau pasal 83 ayat (1) b UU RI No. 18 th 2013 tentang Pencegahan
Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas
Kapolsek.(Humas Polres Lumajang – Polda Jatim)

Post a Comment