Polres Pelabuhan Belawan Gelar Rekontruksi Pembunuh Aiptu Jakamal Tarigan 63 Adegan

Belawan.Metro Sumut
Kasus pembunuhan oknum polisi Bripka Jakamal Tarigan selaku anggota Satnarkoba Polresta Medan akhirnya digelar dengan 63 adegan rekontruksi di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan.Selasa (25/07/2017).

Sebanyak 4 tersangka pembunuh Aiptu Jakamal Tarigan melakukan rekontruksi di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Ke 4 tersangka yang melakukan reka ulang adalah, ‎Faigizaro Zega alias Pak Robet, Jhoni Hartono Zebua alias Tena, Morali Gulo alias Pak Tiara, dan Buala Zinema Giawa alias Pak Ayu Giawa. Dalam rekontruksi yang berlangsung, para tersangka menghabisi nyawa oknum polisi yang bertugas di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dengan 63 adegan

Reka ulang kasus pembunuhan oknum polisi yang tewas dikeroyok di jalan Serbaguna Ujung Gang Rahmad Pasar 4 Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan tersebut diperagakan dengan 64 adegan.
 
Ada enam tersangka pelaku pengeroyokan bersenjata parang dan balok masing-masing tersangka yang ditangkap yakni Buala zinema giawa alias pak ayu giawa, jhoni hartono alias tena, Faigizaro Zega alias pak Robert dan Lisman Giawa alias pak agus, sedangkan tersangka Sozanolo Lombu alias lembu tewas ditembak dan  tersangka marga Harefa masih DPO .

Tanpa adanya hambatan, proses rekontruksi berlangsung lancar. Hanya saja, proses rekontruksi tidak dilakukan di lokasi mengingat situasi keamanan yang tidak memungkinkan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama mengatakan ‎rekontruksi yang mereka lakukan ada bukti adegan perbuatan para tersangka di pengadilan,” Para tersangka kita jerat Pasal 338 jo 170 KUHP, penganiayaan secara bersama - sama yang menghilangkan nyawa korban. Jadi, dalam waktu dekat ini para tersangka akan menjalani proses persidangan “ Katanya.

Lanjut Yayang,  Dalam proses rekontruksi berlangsung, korban sempat mengeluarkan senjata. Artinya, korban yang mengaku polisi tidak dihiraukan tersangka dan tetap menghabisi nyawa korban, Korban tewas dengan kondisi dikeroyok dan penuh luka tikaman di bagian tubuh “ Ucapnya.

Pada adegan 47 tersangka Sozanolo lombu menikam korban dari belakang dengan sebilah pisau dibagian dada korban diikuti dengan pemukulan dengan benda keras oleh para tetsangka hingga korban roboh terjatuh tepatnya di jalan Gang Rahmad didepan rumah saksi Rudi.(Hamnas).

Tidak ada komentar