Maraknya Perdaran Pil Setan Di Ngawi Ternyata Berasal Dari Dua Pria Ini

Ngawi.Metro Sumut
Maraknya peredaran Pil Koplo di dareah Ngawi, ternyata berasal dari seorang pemuda RAN (22) asal Ngrambe dan RPU (23) warga Widodaren, Selasa (18/07/2017).

Namun bisnis haram mereka kini harus berakhir, karana Keduanya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Ngawi saat akan mengedarkan pil koplo tersebut. Dari keduan tangan warga Kabupaten Ngawi itu, polisi berhasil menyita ribuan pil koplo.“Tersangka RAN (22) dan RPU (23) ditangkap saat hendak mengedarkan pil haram itu, Minggu( 16/07/2017). Total pil double L yang disita dari kedua tersangka mencapai ribuan butir,” ujar Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyomartono, Senin ( 17/07/2017).

Penangkapan RAN dan RPU kata Eko, setelah polisi mendapatkan informasi adanya dua orang pria yang sering menjual pil koplo di daerah Ngawi. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menemukan pelakunya yang ternyata RAN dan RPU .

Dari tangan RAN (22) jelas Eko, polisi menyita tiga plastik klip yang didalamnya berisi pil koplo double L sebanyak 1031 butir jenis Trihexyphenidyl /Holi, 347 butir Jenis Tramadol dan uang Tunai Rp 231.000.

Sedangkan dari Tersangka RPU (23), disita sebanyak 72 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl dan 97 butir pil tramadol butir, 1 (satu) unit mobil suzuki baleno warna hitam nopol AD 8326 QE berikut STNK an Bandung.“Polisi juga menyita handphone, Hhndphone Merk Xiaomi warna Gold dan 1 buah Handphone Merk Samsung duos milik kedua tersangka bersama SIM cardnya,” ujar Eko.

Eko Setyomartono menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.(Humas Polres Ngawi – Polda Jatim).

Tidak ada komentar