Oknum Pengoplos Tabung Elpigi Beromset Miliaran Rupiah Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur
Gresik.Metro
Sumut
Ditreskrimsus
Polda Jawa Timur berhasil mengamankan ratusan tabung elpigi oplosan di sebuah
gudang Jalan Domas Indah RT 6, Kecamatan Menganti, Gresik, Jumat (26/05/2017).
Selain
menyita tabung elpiji, Polda Jatim juga mengamankan 70 buah selang regulator, 3
unit truk, 1 unit mobil, 300 segel tabung elpiji, dan 10 balok es batu.
Disamping
menyita sejumlah barang bukti, Polda Jatim mengamankan dua tersangka KH(40)
warga asal Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, dan R alias Pieter (36) asal
Sambi Kerep, Surabaya.
Kabag
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penggerebekan
ini dilakukan karena dua tersangka itu, diketahui bekerjasama melakukan
pengoplosan isi gas tabung elpiji ukuran 3 kilo ke ukuran 12 kilo.
“Dua
tersangka itu terbukti melakukan pengoplosan isi gas dari ukuran 3 kilo ke
ukuran 12 kilo dengan cara injeksi selama dua tahun,” katanya, Rabu
(24/05/2017).
Kombes
Pol Frans Barung Mangera menambahkan, dari hasil penyelidikan setiap harinya,
ada 4 ribu gas elpiji ukuran 3 kilo yang dimasukkan ke tabung elpiji ukuran 12
kilo, yang selanjutnya tersangka mendistribusikan ke sejumlah pedagang.“Kasus
tersebut akan kami kembangkan terus, sebab ada indikasi hasil pengoplosan
tersebut juga didistribusikan ke luar daerah,” tambahnya.
Sementara,
Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Arnapi menuturkan, kedua tersangka yang
terbukti melakukan pengoplosan (injeksi) sudah dijadikan tersangka. Sedangkan
untuk pelanggarannya kedua tersangak dijerat dengan pasal 53 UU Migas, dan
pasal 106 UU Perdagangan serta pasal 362 KHUP.“Jeratan terhadap tersangka bisa
diakumulatifkan sampai ada perkembangan yang menjurus ke kasus tersebut,” tutur
AKBP Arnapi.
Masih
menurut AKBP Arnapi, selain dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Polda
Jatim juga memeriksa sedikitnya 15 orang saksi terkait dengan kasus pengoplosan
tersebut.“Kami tidak main-main dalam kasus ini.
Kalau ada oknum yang terlibat kami selidiki dan dipastikan tidak bakal
lolos,” ujarnya.
Dalam
bisnis ilegalnya tersebut, tersangka
dalam sebulan meraup pendapatan hingga
Rp 2,25 miliar. Pasalnya, setiap hari pelaku mampu melakukan pengoplosan
sebanyak 4 ribu tabung elpiji 3 kilo, dengan meraih untung Rp 75 juta per
hari.(Humas Polda Jatim).
Post a Comment