Oknum Pengoplos Tabung Elpigi Beromset Miliaran Rupiah Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur

Gresik.Metro Sumut
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengamankan ratusan tabung elpigi oplosan di sebuah gudang Jalan Domas Indah RT 6, Kecamatan Menganti, Gresik, Jumat (26/05/2017).

Selain menyita tabung elpiji, Polda Jatim juga mengamankan 70 buah selang regulator, 3 unit truk, 1 unit mobil, 300 segel tabung elpiji, dan 10 balok es batu.

Disamping menyita sejumlah barang bukti, Polda Jatim mengamankan dua tersangka KH(40) warga asal Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, dan R alias Pieter (36) asal Sambi Kerep, Surabaya.

Kabag Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penggerebekan ini dilakukan karena dua tersangka itu, diketahui bekerjasama melakukan pengoplosan isi gas tabung elpiji ukuran 3 kilo ke ukuran 12 kilo.

“Dua tersangka itu terbukti melakukan pengoplosan isi gas dari ukuran 3 kilo ke ukuran 12 kilo dengan cara injeksi selama dua tahun,” katanya, Rabu (24/05/2017).

Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, dari hasil penyelidikan setiap harinya, ada 4 ribu gas elpiji ukuran 3 kilo yang dimasukkan ke tabung elpiji ukuran 12 kilo, yang selanjutnya tersangka mendistribusikan ke sejumlah pedagang.“Kasus tersebut akan kami kembangkan terus, sebab ada indikasi hasil pengoplosan tersebut juga didistribusikan ke luar daerah,” tambahnya.

Sementara, Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Arnapi menuturkan, kedua tersangka yang terbukti melakukan pengoplosan (injeksi) sudah dijadikan tersangka. Sedangkan untuk pelanggarannya kedua tersangak dijerat dengan pasal 53 UU Migas, dan pasal 106 UU Perdagangan serta pasal 362 KHUP.“Jeratan terhadap tersangka bisa diakumulatifkan sampai ada perkembangan yang menjurus ke kasus tersebut,” tutur AKBP Arnapi.

Masih menurut AKBP Arnapi, selain dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Polda Jatim juga memeriksa sedikitnya 15 orang saksi terkait dengan kasus pengoplosan tersebut.“Kami tidak main-main dalam kasus ini.  Kalau ada oknum yang terlibat kami selidiki dan dipastikan tidak bakal lolos,” ujarnya.

Dalam bisnis ilegalnya  tersebut, tersangka dalam sebulan meraup pendapatan hingga  Rp 2,25 miliar. Pasalnya, setiap hari pelaku mampu melakukan pengoplosan sebanyak 4 ribu tabung elpiji 3 kilo, dengan meraih untung Rp 75 juta per hari.(Humas Polda Jatim).


Tidak ada komentar