Irjen Pol Bambang Waskito Pimpin Penenggelaman 9 Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Di Perairan Sulut

Sulut.Metro Sumut
Polda Sulawesi Utara, melalui Korps Polisi Perairan dan Udara (Polairud), bekerjasama dengan instansi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan, menenggelamkan sembilan kapal ikan asing pelaku illegal fishing, Sabtu (01/04/2017) sekitar pukul 11.00 WITA, di Perairan Desa Kema 2, Minahasa Utara.

Sembilan kapal yang ditenggelamkan yakni KM
Feshendo, FB/Ca Lords, KM Matulende 01, FB/Ca Justine, M/BCA J-Boy, FB/Ca Snatop, KM Haji Ani 2, KM Rifka GT4, dan M/BCA Sharlene-06, merupakan barang bukti illegal fishing yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Bitung. Kapal-kapal tersebut ditangkap saat melakukan pencurian ikan di wilayah hukum Polda Sulut.

Penenggelaman dipimpin oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs Bambang Waskito, dengan
menghitung mundur dari atas Kapal Polisi Punai-5009 milik Korps Polairud Baharkam Polri. Penenggelaman kapal dilakukan dengan cara diledakkan oleh Gegana Brimob Polda Sulut.

Sebelumnya, Kapolda beserta rombongan yang terdiri dari Waka Polda Sulut Brigjen Pol Drs Refdi Andri MSi, Danlantamal VIII Manado Laksamana Pertama TNI Soeselo, dan Direktur Korps Polairud Polda Sulut Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro, bersama perwakilan Forkompinda Sulut dan Kota Bitung, berangkat dari dermaga Mako Polairud di Tandurusa.

Penenggelaman kapal juga dilakukan serentak di tiga Polda lainnya, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Bali, serta di delapan Pangkalan TNI Angkatan Laut yang ada di seluruh Indonesia.

Jalannya penenggelaman kapal disaksikan langsung melalui live streaming oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, di Ambon.

Irjen Pol Bambang Waskito berharap, dengan penenggelaman kapal ini bisa membawa efek jera bagi para pelaku illegal fishing.

“Penegakan hukum kita jadikan panglima di laut, itulah prosesnya, setiap barang bukti illegal fishing ditenggelamkan,” tegas Irjen Pol Bambang Waskito.(Humas Polda Sulut).





Tidak ada komentar