Andi Lala Dalang Satu Pembunuhan Satu Keluarga Di Mabar Akhirnya Tertangkap
Medan.Metro
Sumut
Petugas
Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap
Andi Lala (35) setelah hampir seminggu menjadi buronan DPO yang paling dicari
Polda Sumut, Penangkapan terhadap tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut
dilakukan pada hari Sabtu subuh ( 15/04/2017) sekitar pukul 05.10 WIB.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Petugas berhasil memburu tersangka sampai keluar
provinsi dan mendapatkan tersangka di
Jl.Lintas rengat / Tembilahan Desa Pekan Tua Kecamatan Kempes Kabupaten Inhil
Provinsi Riau.
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting mengatakan kronologis
penangkapan yang saat itu Tim Gabungan Polda Sumut, dengan dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda
Sumut AKBP Faisal Napitupulu melakukan penyelidikan di mulai pada pukul 21.00
WIB tentang keberadaan tersangka. Tim Gabungan Polda Sumut juga bekerjasama dan
berkoordinasi dengan Polda Riau dan Polres Inhu dalam melakukan penangkapan
terhadap tersangka “ Katanya.
Lanjut
Rina, Kemudian pada pukul 01.12 WIB diketahui keberadaan tersangka akan tetapi
karena situasi medan dan lingkungan tidak memungkinkan. Dikarenakan ada pesta
di dekat rumah tersangka yang dapat membuat situasi menjadi tidak kondusif,
penangkapan di tunda hingga pada pukul
04.00 pagi “ Ucapnya.
Rina
menjelaskan, Tim mendatangi rumah yang dicurigai menjadi persembunyian
tersangka dan langsung melakukan penggeledahan,” Petugas mendapati tersangka
sedang didalam rumah dan tersangka sempat melakukan perlawanan dan penyerangan
terhadap petugas. Situasi penangkapan berjalan dengan keadaan aman terkendali “
Jelasnya
Tersangka
saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan barang bukti hasil
kejahatan dan setelah itu akan di bawa ke markas Polda Sumut untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannnya.
Andi
Lala merupakan otak sekaligus pelaku pembunuhan dan perampokan yang menewaskan
satu keluarga yang terdiri dari Riyanto (40 tahun), istri Riyanto, Sri Ariyani
(38), dua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (13) dan Gilang Laksono
(8), serta ibu mertua Riyanto, Sumarni (60).
Hanya Kinara (4), anak bungsu Riyanto-Sri, yang selamat pada peristiwa
tersebut.
Sebelumnya
telah dilakukan penangkapan terhadap komplotan Andi Lala yaitu Roni dan Andi
Syahputra yang turut melakukan pembunuhan terhadap para korban. Karena
melakukan perlawanan saat ditangkap, masing masing tersangka dilumpuhkan dengan
timah panas.
Motif
pembunuhan Riyanto dan keluarganya oleh Andi Lala, Roni dan Andi Syahputra
masih didalami.
Namun
latar belakang perebutan harta hasil penjualan harta warisan tanah Rp 500 juta
yang disimpan korban menjadi dugaan kuat kenapa Andi Lala tega membunuh mertua,
dua anak dan istri Riyanto yang masih dalam kerabatnya sendiri.
Kombes
Rina mengatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati,” Pasal yang
dilanggar oleh para pelaku terkait tindak pidana pembunuhan berencana sesuai
psl 340/338/365 KUHP “ Ungkap Kombes
Rina.(Red/Tim)
Post a Comment