23 Kg Sabu, dan 21,5 Kg Ganja serta 1587 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Sumut

Medan.Metro Sumut
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba bertempat di depan kantor, Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (31/03/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

Narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 23.204,06 gram sabu, serta 21.578,6 gram ganja, dan 1.587 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol, Drs. Rina Sari Ginting menjelaskan brang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Januari hingga Maret 2017 dari jumlah 26 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Dr. H.Rycko Amelza Dahniel yang didampingi Staf Labfor Cabang Medan dan disaksikan Ka BNNP Brigjen Pol Drs. Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, Kapolres Tabes, Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut dan Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya dan disaksikan langsung oleh Kapolda Sumut dan para undangan selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih, dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan.

Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.” Jelas Rina.(Humas Polda Sumut)


Tidak ada komentar