23 Kg Sabu, dan 21,5 Kg Ganja serta 1587 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Sumut
Medan.Metro
Sumut
Direktorat
Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba bertempat
di depan kantor, Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (31/03/2017) sekira pukul
11.00 WIB.
Narkoba
yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 23.204,06 gram sabu, serta 21.578,6 gram
ganja, dan 1.587 butir pil ekstasi.
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Pol, Drs. Rina Sari Ginting menjelaskan brang bukti
narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba
Polda Sumut pada periode Bulan Januari hingga Maret 2017 dari jumlah 26 kasus
dengan jumlah tersangka 50 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 1 orang
perempuan, keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang
berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.
Pemusnahan
barang bukti dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Dr. H.Rycko Amelza Dahniel
yang didampingi Staf Labfor Cabang Medan dan disaksikan Ka BNNP Brigjen Pol
Drs. Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, Kapolres
Tabes, Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut dan Penasehat Hukum dan
turut disaksikan oleh para tersangka.
Pemusnahan
barang bukti dilakukan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti
kebenarannya dan disaksikan langsung oleh Kapolda Sumut dan para undangan
selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dimasukan kedalam
air panas yang sudah mendidih, dicampur dan diaduk sampai dengan merata
kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan.
Sedangkan
untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, yang kemudian
dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.” Jelas Rina.(Humas
Polda Sumut)
Post a Comment