Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Taiwan, 2 Tersangka Ditembak Mati

Jakarta.Metro Sumut
Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba di dua tempat berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 13,5 kilogram sabu dan 1 kg ketamin. Selasa (07/03/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, ‎pada Selasa 28 Januari 2017, pihaknya mendapat informasi bahwa target berinisial GAC (48) dan MFL (48) membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari Jakarta menuju Bogor,” Kemudian sekitar pukul 20.45 WIB, dilakukan penangkapan terhadap GAC dan MFL di Gerbang Tol Cibubur arah Bogor. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kg narkotika jenis sabu “ Kata Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (06/03/2017).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, GAC diketahui menyimpan sediaan farmasi ketamin dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan ditemukan 1 kg ketamin tersebut.

Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, dari hasil interogasi GAC, diperoleh keterangan bahwa ia mendapat sabu dari warga negara asal Taiwan bernama LHC (42) dan KCH (35),” Kemudian dilakukan pengembangan kepada kedua warga negara Taiwan tersebut dengan cara GAC memesan kembali sabu kepada LHC dan KCH dan disanggupi oleh LHC dan KCH untuk bertransaksi di Maxx Coffee Lobby Utama Tangerang City pukul 12.00 WIB “ Ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

Saat transaksi terjadi di tempat tersebut, Polisi melakukan penangkapan terhadap dua WN Taiwan itu dengan barang bukti 1 tas berisi 4 kg sabu,” Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tempat tinggal tersangka di kamar 223 Hotel Amaris, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Banten, ditemukan barang bukti satu tas berisi narkotika jenis sabu seberat 7,5 kg “ Lanjut Kombes Pol Argo Yuwono.

Total tersangka dalam pengungkapan kasus ini berjumlah enam orang yakni GAC, MFL, ST (28), LHC (WN Taiwan), KCH (WN Taiwan), dan DR (23). GAC dan KCH tewas ditembak petugas lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Atas kasus tersebut, para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(Humas Polda Metro Jaya).

Tidak ada komentar