Pemerintah Memberlakukan Kebijakan Berupa Syarat Tabungan Rp 25 Juta Bagi Pemohon Paspor Baru
Jakarta.Metro
Sumut
Pemerintah
memberlakukan kebijakan berupa syarat tabungan Rp 25 juta atau bikin paspor kini harus ada rekening
Rp 25 juta bagi pemohon paspor baru. Namun aturan ini hanya ditujukan bagi
orang-orang yang diduga kuat menjadi tenaga kerja ilegal. Sabtu (18/03/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno membantah jika kebijakan ini
mempersulit pembuatan paspor,” Petugas wawancara di kantor imigrasi ketika
menemukan indikasi kuat ada orang yang akan menjadi TKI non-prosedural, dapat
dimintakan dokumen tambahan berupa rekening bank yang di dalamnya ada tabungan
sejumlah itu Rp 25 juta “ Kata Agung, Jumat (17/03/2017).
Syarat
berupa bukti rekening koran itu tidak diminta ke semua orang. Agung memastikan
petugas wawancara di kantor imigrasi memiliki kemampuan analisa data dan bahasa
tubuh untuk membedakan calon TKI ilegal dengan yang bukan.
Selain
itu, dalam banyak kasus ditemukan calon TKI ilegal biasanya tidak dilengkapi
dengan dokumen resmi. Biasanya, mereka memalsukan KTP maupun dokumen
kependudukan lainnya,” Kalau pemohon paspor itu genuine traveler, pasti jelas
identitasnya. Mengetahui akan ke mana, tujuannya seperti apa, dan sebagainya “
Ucap Agung.
Selain
tujuan wisata dan kunjungan keluarga, Agung menyebut tujuan umrah dan haji
adalah modus yang paling sering digunakan TKI ilegal.
Untuk
itu, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bekerja sama dengan Kementerian Agama meminta
agar Kantor Wilayah Agama setempat mengeluarkan dokumen tambahan. Dokumen yang
dimaksud menyatakan agen umrah atau haji yang memberangkatkan jamaah, bukanlah
sindikat penyalur TKI ilegal,” Ini modusnya berangkat 100 oleh travel agent,
yang kembali hanya 10, sehingga perlu rekomendasi bahwa travel agent berlaku
dan tercatat di Kemenag, ketika tidak tercatat maka ditolak “ Ungkap Agung.
Selain
bekerja sama dengan Kementerian Agama, Ditjen Imigrasi juga bekerja sama dengan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam
menjaring TKI ilegal.
BNP2TKI
bertugas mengeluarkan rekomendasi TKI non-prosedural, Imigrasi akan mengahalau
di penerbitan dokumen dan keberangkatan, kemudian Kementerian Luar Negeri
melalui pengawasan oleh atase di negara tujuan.
Ketika
disinggung soal celah sindikat mengakali tabungan berjumlah Rp 25 juta, Agung
optimistis para petugas mampu menganalisa rekening koran orang yang dicurigai,”
Petugas kami bukan anak kecil, begitu lihat rekening mendadak Rp 25 juta, tapi
ini orang tinggal di kampung, kalau sudah ketahuan tinggal ditolak, bisa
dilaporkan polisi “ Ujarnya.(Melvy).
Post a Comment