Pelaku Curanmor Kehabisan Bensin Dan Berhasil Di Amankan Korban Dan Warga
Kedua
tersangka yaitu Sdr. NN (22) Blok Sindanghaji Wetan Desa Panjalin Kiduk Kec.
Sumberjaya, dan Sdr. HS (17) Blok Sindanghaji Wetan Desa Panjalin Kiduk Kec.
Sumberjaya. Diamankan Polsek Palasah Usai melakukan tindak pidana pencurian
berupa satu unit KR2 merk honda modifikasi motor trail warna hitam tanpa plat
nomor. Jumat (31/03/2017).
Kapolsek
Palasah AKP Asep Sumardi. SH mengatakan atas kejadian tersebut pihak kepolisian
polsek palasah menerima laporan Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira Jam 10.00
Wib, dengan Korban Sdr. Hendri Haryanto Bin Suminta (21), warga Dusun
Kondangjaya Rt 05 Rw 01 Desa dan Kecamatan Palasah, telah kehilangan Satu Unit
Sepeda motor Merk Honda warna Hitam tanpa Plat nomor yang sudah dimodifikasi
motor Trail.
Awal
mula saat kejadian, pada hari kamis tanggal 30 maret 2017 sekira jam 02.00 wib,
di depan rumah korban termasuk dusun kondangjaya rt 005 rw 001 desa dan
kecamatan palasah kabupaten majalengka, orang tua korban saat itu sedang
menanak nasi, dan mendengar suara mesin kendaraan yang berusaha dihidupkan
dengan cara diselah, kemudian orang tua korban merasa curiga, saat dilihat
sontak saja langsung berteriak dan membangunkan anak korban Sdr. Hendri
Haryanto Bin Suminta.
Selanjutnya
salah seorang pelaku berhasil menghidupkan sepeda motor Honda warna Hitam,
kemudian tancap gas mengambil kendaraan tersebut, namun kendaraan yang di ambil
pelaku kehabisan bahan bakar sehingga di dorong.
Kemudian
korban berusaha mengejar dan mendapatkan kendaraan sudah berada di sekitar
makam ciligur sumberjaya, kemudian 2 (dua) pelaku berhasil di amankan oleh
warga sumberjaya dan di serahkan dibawa menuju ke Polsek Sumberjaya.
Kedua
tersangka yaitu Sdr. NN (22) Blok Sindanghaji Wetan Desa Panjalin Kiduk Kec.
Sumberjaya, dan Sdr. HS (17) Blok Sindanghaji Wetan Desa Panjalin Kiduk Kec.
Sumberjaya.
Dan
dari tangan pelaku berhasil diamankan Satu Unit Sepeda motor Merk Honda warna
Hitam tanpa Plat nomor yang sudah dimodifikasi motor Trail dan Satu unit sepeda
motor Merk Suzuki Smash warna Hitam biru tanpa plat nomor.
Kedua
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan dan berada dimapolsek Palasah,
guna untuk proses pemeriksaan. Di
hadapan petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kedua pelaku dijerat dengan
pasal 363 KUHPidana.(Asep Riyanto-Humas Polres Majalengka).
Post a Comment