Dua Orang Ditangkap Sat Narkoba Polres Magelang Saat Tengah Pesta Sabu Di Depo Pasir Perebutan Gulon Salam

Magelang.Metro Sumut
Dua orang berinisial ST(32) dan NS (40) ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang, Jawa Tengah, ketika keduanya diketahui sedang mengkonsumsi sabu di Depo Pasir Perebutan Gulon Salam. Sabtu (11/03/2017).

Kapolres Magelang melalui Kasat Narkoba AKP Eko Sambodo S.Sos kepada awak media pada Rabu (08/03/2017) menerangkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering digelar pesta sabu.

“Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui kedua orang tersebut sedang asyik mengkonsumsi sabu. Dengan dipimpin oleh Ipda Hony, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang melakukan penangkapan,” terangnya.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,60 gram, 1 unit HP merek Fome, 1 buah alat hisap sabu, 2 buah korek gas, 4 buah pipet dan 1 buah gunting.

Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif sehabis mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Untuk selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Magelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata AKP Eko.(Wahyu – Humas Polres Magelang).

Tidak ada komentar