Dua Orang Ditangkap Sat Narkoba Polres Magelang Saat Tengah Pesta Sabu Di Depo Pasir Perebutan Gulon Salam
Magelang.Metro
Sumut
Dua
orang berinisial ST(32) dan NS (40) ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres
Magelang, Jawa Tengah, ketika keduanya diketahui sedang mengkonsumsi sabu di
Depo Pasir Perebutan Gulon Salam. Sabtu (11/03/2017).
Kapolres
Magelang melalui Kasat Narkoba AKP Eko Sambodo S.Sos kepada awak media pada
Rabu (08/03/2017) menerangkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering digelar pesta sabu.
“Mendapatkan
laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui kedua orang
tersebut sedang asyik mengkonsumsi sabu. Dengan dipimpin oleh Ipda Hony, Tim
Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang melakukan penangkapan,” terangnya.

Dari
hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif sehabis mengkonsumsi narkoba jenis
sabu. Untuk selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres
Magelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Keduanya
diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”
kata AKP Eko.(Wahyu – Humas Polres Magelang).
Post a Comment