Diduga Membunuh Majikan, TKW Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati Di Singapura

Majalengka.Metro Sumut
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bernama Rasmina atau Minah (37) yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati, karena diduga telah mebunuh majikannya sendiri. Jumat (17/03/2017).

Atas musibah yang menimpa warga Majalengka itu, tampaknya mendapat perhatian serius oleh beberapa pihak, tak terkecuali aparat Kepolisian Polsek Jatitujuh.

Mengetahui kabar tersebut, Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supriyadi mendatangi rumah Acep Nurdin, selaku suami dari Minah.

Ia pun akan berupaya menselusuri baik ke pihak sponsor yang membawa Minah maupun juga ke pihak perusahaan yang telah menerbangkan minah ke Singapura.

“Kami akan membatu pihak keluarga minah dengan menelusuri pihak yang memberangkatkan Minah ke luar negeri tersebut,” jelasnya.

Pihak keluarga TKW yang berada di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, tersebut merasa cemas dan khawatir mengetahui anaknya yang terancam hukuman mati dan ia pun berharap pemerintah bisa membantu untuk meyelesaikan permasalahan yang menimpa anaknya tersebut.

Menurut kedua orangtua Minah, yaitu Kasman (58) dan Carniti (52), pihaknya baru mendapatkan kabar anaknya itu sebulan lalu, bahwa Minah yang sedang bekerja di luar negeri terancam hukuman mati atas tuduhan diduga telah membunuh majikanya di Singapura.

“Kami mendapat kabar tersebut dari teman-temannya minah di Singapura melalui telpon. Kami pun langsung mengalami kecemasan dan khawatir, karena tak percaya anak kami bisa nekat berbuat sampai sejauh itu,” kata Kasman, Rabu (15/03/2017).

Dikatakannya, anaknya Minah saat berangkat bekerja menjadi TKW di Singapura melalui perusahaan jasa penempatan tenaga kerja di Singapura melalui PT Asrama Bunda yang berada di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Februari 2017 lalu.

Namun, ia langsung kaget bahwa anaknya yang baru saja bekerja sekitar satu bulan lebih dikabarkan terancam hukuman mati karena telah mebunuh majikanya sendiri.

“Anak saya berangkat menjadi TKW, meninggalkan seorang suami dan dua orang anak laki-laki,” terangnya.

Sementara itu, menurut Suami minah, Acep Nurdin (40), mengaku tidak mengetahui saat istrinya berangkat bekerja menjadi TKW ke Singapura. Lantaran di saat istriya berangkat, dirinya sedang bekerja di luar kota, bahkan setelah istrinya bekerja pun, Acep tidak pernah berkomunikasi langsung dengan istrinya itu.

“Meski tidak pernah berkomunikasi, tapi kami yakin bahwa istri saya tidak akan berani senekat itu, seperti yang diberitakan bahwa istri saya telah membunuh majikannya dan kami sekeluarga berharap pemerintah bisa membantu proses hukum yang menimpa istri saya dan bisa dibebaskan dari hukuman mati sehingga bisa kembali ke Indonesia dan bertemu dengan keluarga,” tutur Acep.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Majalengka, Ahmad Suswanto mengaku pihaknya telah mendapat laporan dan pengaduan dari suami Minah. Dan ia menyatakan dari data yang ada di Dinas Tenaga Kerja Majalengka, bahwa Minah tidak terdaftar menjadi Tenaga Kerja Wanita alias ilegal.

“Apalagi keberangkatan Minah tanpa ada izin dari suaminya, namun pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi baik dengan Kementrian luar negeri maupun dengan pihak BNP2TKI untuk membantu Minah,” ungkapnya.(Humas Polres Majalengka).



Tidak ada komentar