Diduga Membunuh Majikan, TKW Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati Di Singapura
Majalengka.Metro
Sumut
Seorang
Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bernama
Rasmina atau Minah (37) yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati, karena
diduga telah mebunuh majikannya sendiri. Jumat (17/03/2017).
Atas
musibah yang menimpa warga Majalengka itu, tampaknya mendapat perhatian serius
oleh beberapa pihak, tak terkecuali aparat Kepolisian Polsek Jatitujuh.
Mengetahui
kabar tersebut, Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supriyadi mendatangi rumah Acep
Nurdin, selaku suami dari Minah.
Ia
pun akan berupaya menselusuri baik ke pihak sponsor yang membawa Minah maupun
juga ke pihak perusahaan yang telah menerbangkan minah ke Singapura.
“Kami
akan membatu pihak keluarga minah dengan menelusuri pihak yang memberangkatkan
Minah ke luar negeri tersebut,” jelasnya.
Pihak
keluarga TKW yang berada di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten
Majalengka, tersebut merasa cemas dan khawatir mengetahui anaknya yang terancam
hukuman mati dan ia pun berharap pemerintah bisa membantu untuk meyelesaikan
permasalahan yang menimpa anaknya tersebut.
Menurut
kedua orangtua Minah, yaitu Kasman (58) dan Carniti (52), pihaknya baru
mendapatkan kabar anaknya itu sebulan lalu, bahwa Minah yang sedang bekerja di
luar negeri terancam hukuman mati atas tuduhan diduga telah membunuh majikanya
di Singapura.
“Kami
mendapat kabar tersebut dari teman-temannya minah di Singapura melalui telpon.
Kami pun langsung mengalami kecemasan dan khawatir, karena tak percaya anak
kami bisa nekat berbuat sampai sejauh itu,” kata Kasman, Rabu (15/03/2017).
Dikatakannya,
anaknya Minah saat berangkat bekerja menjadi TKW di Singapura melalui
perusahaan jasa penempatan tenaga kerja di Singapura melalui PT Asrama Bunda
yang berada di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Februari 2017 lalu.
Namun,
ia langsung kaget bahwa anaknya yang baru saja bekerja sekitar satu bulan lebih
dikabarkan terancam hukuman mati karena telah mebunuh majikanya sendiri.
“Anak
saya berangkat menjadi TKW, meninggalkan seorang suami dan dua orang anak
laki-laki,” terangnya.
Sementara
itu, menurut Suami minah, Acep Nurdin (40), mengaku tidak mengetahui saat
istrinya berangkat bekerja menjadi TKW ke Singapura. Lantaran di saat istriya
berangkat, dirinya sedang bekerja di luar kota, bahkan setelah istrinya bekerja
pun, Acep tidak pernah berkomunikasi langsung dengan istrinya itu.
“Meski
tidak pernah berkomunikasi, tapi kami yakin bahwa istri saya tidak akan berani
senekat itu, seperti yang diberitakan bahwa istri saya telah membunuh
majikannya dan kami sekeluarga berharap pemerintah bisa membantu proses hukum
yang menimpa istri saya dan bisa dibebaskan dari hukuman mati sehingga bisa
kembali ke Indonesia dan bertemu dengan keluarga,” tutur Acep.
Sementara
itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Majalengka, Ahmad Suswanto mengaku pihaknya telah
mendapat laporan dan pengaduan dari suami Minah. Dan ia menyatakan dari data
yang ada di Dinas Tenaga Kerja Majalengka, bahwa Minah tidak terdaftar menjadi
Tenaga Kerja Wanita alias ilegal.
“Apalagi
keberangkatan Minah tanpa ada izin dari suaminya, namun pihaknya telah berupaya
melakukan koordinasi baik dengan Kementrian luar negeri maupun dengan pihak
BNP2TKI untuk membantu Minah,” ungkapnya.(Humas Polres Majalengka).
Post a Comment