Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 650 Butir Ekstasi Dari SeorangTukang Ojek
Sumsel.Metro
Sumut
Sukses
mengantarkan narkoba berupa pil ekstasi sebanyak tiga kali ke Sekayu Kabupaten
Musi Banyuasin (Muba) serta selalu mendapatkan upah dalam nominal yang
menjajikan, membuat tersangka inisial MU (46), akhirnya ketagihan dan mau
menerima kembali saat disuruh mengantar yang keempat kalinya. Rabu
(01/03/2017).
Namun,
sial menghampirinya. Belum berhasil mengantarkan ekstasi asal Aceh tersebut,
warga Perum Griya Hero Abadi Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang
Lebar Palembang itu terlebih dahulu diamankan pihak Kepolisian saat berada di
rumahnya.
Dari
penangkapan yang dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel
pimpinan AKBP Yoga Baskara Jaya, pada Kamis (23/02/2017), sekira pukul 22.00
wib, petugas berhasil mengamankan barang bukti ekstasi coklat logo bintang
sebanyak satu kantong yang berisi 650 butir yang disimpan di bawah lemari.
Ditemui
pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, pada Minggu (26/02/2017),
tersangka, mengatakan, ekstasi tersebut didapat dari seorang kenalannya, DUL
(DPO) yang merupakan warga Aceh.
“Tersangka
Dul mengirim ekstasi tersebut ke sini (Palembang) melalui seseorang yang tidak
saya kenal yang kemudian sengaja bertemu di Jalan Soekarno-Hatta Palembang,”
jelasnya.
Setelah
ekstasi tersebut berada ditangannya, dikatakan tersangka MU, selanjutnya
ekstasi tersebut pun langsung akan kembali ia antarkan ke seseorang yang ada di
Sekayu Kabupaten Muba.
“Kalau
yang ini, belum sempat saya antarkan karena baru datang kemarin jadi saya
simpan dulu di rumah,” terangnya.
Menurut
keterangan tersangka MU, setidaknya, ia telah tiga kali mengantarkan ekstasi
dari Aceh tersebut ke Sekayu Kabupaten Muba dengan jumlah yang hampir sama
dengan ekstasi yang diamankan kali ini.
“Saya
mengantarkan ekstasi tersebut ke Sekayu dengan naik bus dan itu sudah saya
lakukan sejak bulan kemarin. Tiap kali mengantar ekstasi tersebut, saya
mendapatkan upah antara Rp. 2 – 3 juta,” ungkapnya.
Saat
disinggung bagaimana ia bisa kenal dengan Dul, tersangka MU, mengatakan, ia
kenal dengan tersangka DUL berawal saat DUL naik ojek kepadanya ketika berada
di Palembang.
Saat
itu, dia cerita banyak termasuk menanyakan pendapatan saya sebagai tukang ojek
hingga akhirnya dia pun meminta nomor ponsel saya.
“Tak
lama dari itu, dia menawari ini hingga akhirnya saya terima tawarannya,”
tuturnya.
Masih
dikatakan tersangka MU, ia nekat menerima tawaran tersebut dikarenakan ia
memang sedang membutuhkan uang lebih untuk membiayai kuliah empat orang
anaknya.
“Awalnya
empat orang anak saya kuliah semua, tapi sekarang tinggal tiga karena yang satu
sudah nikah dan berhenti kuliah,” katanya.
Sementara
itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria
Dwianto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MU berawal pihaknya
melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi jika tersangka telah
terlibat dalam peredaran narkoba di Sumsel.
“Setelah
diselidiki, akhirnya pada Kamis (23/02/2017) malam, kita langsung melakukan
penggerebekan di rumahnya hingga mendapatkan barang bukti narkoba berupa
ekstasi sebanyak 650 butir tersebut,” jelasnya.
Dari
hasil pemeriksaan terhadap tersangka MU, dikatakan Tommy, diketahui ekstasi
tersebut merupakan kiriman dari seorang yang ada di Acah yang akan kembali
diedarkan ke Sekayu Kabupaten Muba.
Dari
pemeriksaan, setidaknya tersangka Mulyadi telah empat kali ini menerima kiriman
ekstasi dari Aceh.
“Untuk
itu, kita masih akan melakukan penyelidikan kembali,” terangnya seraya
mengatakan tersangka MU akan dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP Undangan-undang
No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polda Sumsel).
Post a Comment