Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 650 Butir Ekstasi Dari SeorangTukang Ojek

Sumsel.Metro Sumut
Sukses mengantarkan narkoba berupa pil ekstasi sebanyak tiga kali ke Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) serta selalu mendapatkan upah dalam nominal yang menjajikan, membuat tersangka inisial MU (46), akhirnya ketagihan dan mau menerima kembali saat disuruh mengantar yang keempat kalinya. Rabu (01/03/2017).

Namun, sial menghampirinya. Belum berhasil mengantarkan ekstasi asal Aceh tersebut, warga Perum Griya Hero Abadi Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang itu terlebih dahulu diamankan pihak Kepolisian saat berada di rumahnya.

Dari penangkapan yang dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Yoga Baskara Jaya, pada Kamis (23/02/2017), sekira pukul 22.00 wib, petugas berhasil mengamankan barang bukti ekstasi coklat logo bintang sebanyak satu kantong yang berisi 650 butir yang disimpan di bawah lemari.

Ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, pada Minggu (26/02/2017), tersangka, mengatakan, ekstasi tersebut didapat dari seorang kenalannya, DUL (DPO) yang merupakan warga Aceh.

“Tersangka Dul mengirim ekstasi tersebut ke sini (Palembang) melalui seseorang yang tidak saya kenal yang kemudian sengaja bertemu di Jalan Soekarno-Hatta Palembang,” jelasnya.

Setelah ekstasi tersebut berada ditangannya, dikatakan tersangka MU, selanjutnya ekstasi tersebut pun langsung akan kembali ia antarkan ke seseorang yang ada di Sekayu Kabupaten Muba.

“Kalau yang ini, belum sempat saya antarkan karena baru datang kemarin jadi saya simpan dulu di rumah,” terangnya.

Menurut keterangan tersangka MU, setidaknya, ia telah tiga kali mengantarkan ekstasi dari Aceh tersebut ke Sekayu Kabupaten Muba dengan jumlah yang hampir sama dengan ekstasi yang diamankan kali ini.

“Saya mengantarkan ekstasi tersebut ke Sekayu dengan naik bus dan itu sudah saya lakukan sejak bulan kemarin. Tiap kali mengantar ekstasi tersebut, saya mendapatkan upah antara Rp. 2 – 3 juta,” ungkapnya.

Saat disinggung bagaimana ia bisa kenal dengan Dul, tersangka MU, mengatakan, ia kenal dengan tersangka DUL berawal saat DUL naik ojek kepadanya ketika berada di Palembang.

Saat itu, dia cerita banyak termasuk menanyakan pendapatan saya sebagai tukang ojek hingga akhirnya dia pun meminta nomor ponsel saya.

“Tak lama dari itu, dia menawari ini hingga akhirnya saya terima tawarannya,” tuturnya.

Masih dikatakan tersangka MU, ia nekat menerima tawaran tersebut dikarenakan ia memang sedang membutuhkan uang lebih untuk membiayai kuliah empat orang anaknya.

“Awalnya empat orang anak saya kuliah semua, tapi sekarang tinggal tiga karena yang satu sudah nikah dan berhenti kuliah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MU berawal pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi jika tersangka telah terlibat dalam peredaran narkoba di Sumsel.

“Setelah diselidiki, akhirnya pada Kamis (23/02/2017) malam, kita langsung melakukan penggerebekan di rumahnya hingga mendapatkan barang bukti narkoba berupa ekstasi sebanyak 650 butir tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MU, dikatakan Tommy, diketahui ekstasi tersebut merupakan kiriman dari seorang yang ada di Acah yang akan kembali diedarkan ke Sekayu Kabupaten Muba.

Dari pemeriksaan, setidaknya tersangka Mulyadi telah empat kali ini menerima kiriman ekstasi dari Aceh.

“Untuk itu, kita masih akan melakukan penyelidikan kembali,” terangnya seraya mengatakan tersangka MU akan dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP Undangan-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polda Sumsel).


Tidak ada komentar