Diduga Tak Miliki Izin Resmi, Gudang Penimbunan Oli Bekas Di Pasar 9 Gas Desa Manunggal Bebas Beroperasi
Sebuah Gudang yang berada didaerah Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, di Jadikan tempat penampungan oli Bekas, diduga belum memiliki izin resmi dari Dinas terkait, dan tidak dilengkapi pengelolaan limbah yang berstandar. Jumat (27/6/2025).
Terlihat kurangnya pengawasan dari Pemerintah Daerah, dan Dinas terkait tentang bahaya oli bekas, menyebabkan Gudang oli bekas di Pasar 9 Gas, nekat beroperasi walau belum mempunyai izin dari dinas terkait, serta mencemari lingkungan.
Perlu diketahui olahan dari oli bekas tersebut, dapat digunakan sebagai bahan bakar. Selanjutnya hasilnya limbah B3, sangat berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Saat tim media ini investigasi ke lokasi, terlihat aktivitas di gudang oli bekas Pasar 9 Gas, Desa Manunggal, dan melihat sekitar gudang oli tersebut, ditemukan ceceran oli bekas didalam saluran pembuangan air dari gudang, dan diduga membuang limbahnya secara langsung keluar gudang.
Saat tim media ini mengkonfirmasi kepada pemilik gudang oli tersebut, salah satu pekerja mengatakan bos gak ada ditempat, jarang bos ke gudang " Katanya.
Sementara Wan (53) salah satu warga kepada media ini menyampaikan, gudang oli itu sudah lama beroperasi bang, proses pengolahan oli tersebut membuat situasi kondisi lingkungan, mengalami gangguan pencemaran," Gudang Oli itu sudah lama beroperasi, kami warga saja bingung, mereka buang limbahnya kemana " Katanya, Rabu (25/06/2025).
Warga berharap, Kepada Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Camat, Kades, dan instansi terkait, untuk menindak tegas pemilik gudang penimbun oli bekas, dan harus ditindak tegas, karena menimbun oli bekas dilakukan tanpa ada surat ijin " Harapanya.
Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya pasal 102 Pasal tersebut selengkapnya berbunyi : “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam junto 59 ayat empat. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara,”dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Tim/Red).
Post a Comment