Pemilik Tangkahan Ikan Di Tibar Belawan Lakukan Ancaman Dan Intimidasi Terhadap Wartawan
Pemilik Tangkahan Ikan Tibar (Titi Baru), di Lorong Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Saiful alias Ipul melakukan upaya intervensi hingga intimidasi terhadap Abu Hasan salah satu wartawan media online. Jumat (27/06/2025).
Informasi yang berhasil diterima media ini dari Wartawan ini, kejadian bermula saat ia hendak mengkonfirmasi, terkait kegiatan BBM ilegal dan bongkar muat limbah B3 (Oli Kotor), ditangkahan milik Ipul, namun yang didapat wartawan ini, perlakukan yang tidak menyenangkan dan ancaman," Saat mengkonfirmasi kepada Ipul pemilik tangkahan, terkait kegiatan ilegal tersebut, saya mendapat intervensi, intimidasi dan ancaman dari Ipul " Katanya, saat dihubungi, Kamis (26/06/2025).
Menurut Abu, Tugas jurnalis dilapangan dilindungi undang-undang, serta menjalankan sesuai kode etik jurnalistik, hasil liputan dan konfirmasi itu penting dalam pemberitaan biar seimbang," Hasil liputan dilapangan dan konfirmasi langsung itu penting, untuk disampaikan ke publik secara akurat dan berimbang " Ucapnya.
Abu menjelaskan, Tindakan ancam tersebut, dinilai tindakan yang menganggu kerja-kerja jurnalistik. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," Kepentingan publik, seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman, dalam melakukan tugas meliput " Jelasnya.
" Saya tidak terima, dan akan menempuh jalur hukum, Saya akan melaporkan hal ke penegak hukum " Tegasnya.
Sementara Saiful pemilik tangkahan ikan di Tabir Belawan, saat dikonfirmasi melalui whatsaponya, pada Rabu (25/06/2025), terkait hal tersebut, tidak menjawab dan belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Menanggapi masalah ini, Ketua Awan Merah M.Nursudin meminta, kepada penegak hukum, untuk mengusut kasus pengancaman, Intervensi, intimidasi, dan perlakuan tidak menyenangkan, kepada rekan kita yang sedang menjalankan tugasnya " Kata Nursudin, melalui whatsappnya, Jumat (27/06/2025).
Pelaku teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers dapat dikenai sanksi :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.
Selanjutnya menurut :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 335 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melebihi kewenangannya, mengancam orang lain dengan kata-kata atau tindakan yang melibatkan kekerasan, dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.
Sementara jurnalis Medan Utara, sangat mengutuk keras tindakan ini, dan meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelakunya. (Hamnas).
Post a Comment