BNN Tembak Mati Bandar Sabu, 20 Kg Sabu Berhasil Diamankan
BNN
Pusat berhasil menangkap dua bandar narkoba jaringan internasional di jalan
Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Medan Sumatera Utara,
pada Minggu (19/02/2017) dinihari.
Dalam
hal ini, petugas BNN selain menyita narkoba jenis sabu seberat 20 kg, juga
terpaksa menembak mati salah seorang bandar karena mencoba melarikan diri saat
dilakukan penangkapan.
Sebelumnya
tim dari BNN Pusat telah mengincar dan membuntuti tersangka sejak lama. Setelah memastikan
tersangka membawa narkoba jenis sabu tersebut, petugas BNN langsung menyergap
tersangka saat berada di kawasan jalan Ring Road, Medan Selayang.
Selanjutnya
petugas dibawah komando AKP Arief mengejar para terduga bandar narkoba yang
mengendarai mobil Panther BK 9699 DD warna hitam. Namun rupanya kedua target
operasi ini menyadari kalau perjalanannya sedang dibuntuti petugas.
Aksi
kejar-kejaran pun tak terelakkan, tak
mau buruanya kabur petugas pun melakukan penghadangan mobil yang dikendarai
para bandar narkoba tersebut didekat Trafic Light kawasan Ringroad.
Ketika
mobil tersebut akan digeledah, salah seorang diantara mereka keluar dari mobil
dan mencoba melarikan diri. Terpaksa petugas menghentikannya dengan memberikan
dua kali tembakan peringatan, namun hal tersebut tidak dihiraukan.
Akhirnya
dengan terpaksa petugas melakukan tembakan tegas ke arah pelaku bandar narkoba
tersebut dan hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan.
Dari
dalam mobil, petugas menemukan tas ransel yang berisikan narkoba jenis
sabu-sabu seberat 20 kg. Sementara jenazah bandar narkoba ini dibawa petugas ke
Rumah Sakit Brimob Polda Sumut.
Kabid
Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin membenarkan kejadian ini namun ia
belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena masih dalam tahap
pengembangan.
“Kita
masih melakukan pengembangan atas jaringan tersangka. Nanti akan kita berikan
info lebih lanjut atas kasus tersebut.” ujar AKBP Agus.
Sementara
dilokasi kejadian tampak dipasangi Garis Polisi agar masyarakat yang melihat
tidak dapat memasuki lokasi yang bisa mengakibatkan rusaknya tempat kejadian
perkara.(RS-Humas Polda Sumut).
Post a Comment