Syahrul Tikam Terdakwa Di Depan Hakim Saat Memberikan Kesaksian

Bone.Metro Sumut
Aparat keamanan dari Satuan Sabhara Polres Bone mengamankan seorang pria bernama Syahrul (31) diruang sidang Pengadilan Negeri Watampone saat sidang sementara berlangsung. Rabu (18/01/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pria ini diamankan bermula saat itu Syahrul dipanggil menjadi saksi pada kasus pembunuhan. Ia diamankan petugas lantaran mencoba melakukan pembunuhan terhadap terdakwa Jumardi (25) saat sidang sementara berlangsung di hadapan majelis hakim dengan menggunakan sebilah badik.

Kejadian tersebut sontak membuat pengunjung sidang histeris. Penikaman yang dilakukan oleh Syahrul diduga dipicu karena dendam terhadap Jumardi. Syahrul yang hadir sebagai saksi dalam sidang perdana itu merupakan suami dari wanita yang telah dibantai dan dibunuh bersama anak balitanya secara sadis oleh terdakwa Jumardi pada 21 Oktober 2016 lalu.

Istri Syahrul yang telah dibantai oleh Jumardi bernama Harnisa (35) dan anaknya Nur Sifiqah (4) serta anak pertamanya Nurul Asikin (9) dengan menggunakan sebilah parang yang dilakukan di dalam rumah Syahrul. Setelah memastikan ketiganya tewas, Jumardi lalu membakar rumah tersebut.

Beruntung Nurul anak pertama Syahrul lolos dari maut karena disangka sudah tewas oleh Jumardi. Sementara Syahrul saat itu tengah berada di Kalimantan.

Saat ini Jumardi tengah berada di RSU Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan medis dengan luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri, sementara itu Syahrul di giring ke Polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bone AKBP Raspani SIK melalui Paur Humas Iptu Adenan mengatakan bahwa pelaku Syahrul bersama barang bukti berupa sebilah badik sudah diamakan di Polres Bone,” Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan sesaat setelah kejadian, dugaan sementara dipicu karena dendam, mengingat istri dan anak pelaku (Syahrul) diduga telah dibunuh oleh Korban (Jumardi) secara mengenaskan “ Kata Adenan. (Humas Polres Bone)

Tidak ada komentar