Syahrul Tikam Terdakwa Di Depan Hakim Saat Memberikan Kesaksian
Bone.Metro
Sumut
Aparat
keamanan dari Satuan Sabhara Polres Bone mengamankan seorang pria bernama
Syahrul (31) diruang sidang Pengadilan Negeri Watampone saat sidang sementara
berlangsung. Rabu (18/01/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pria ini diamankan bermula saat itu Syahrul dipanggil
menjadi saksi pada kasus pembunuhan. Ia diamankan petugas lantaran mencoba
melakukan pembunuhan terhadap terdakwa Jumardi (25) saat sidang sementara
berlangsung di hadapan majelis hakim dengan menggunakan sebilah badik.
Kejadian
tersebut sontak membuat pengunjung sidang histeris. Penikaman yang dilakukan
oleh Syahrul diduga dipicu karena dendam terhadap Jumardi. Syahrul yang hadir
sebagai saksi dalam sidang perdana itu merupakan suami dari wanita yang telah
dibantai dan dibunuh bersama anak balitanya secara sadis oleh terdakwa Jumardi
pada 21 Oktober 2016 lalu.
Istri
Syahrul yang telah dibantai oleh Jumardi bernama Harnisa (35) dan anaknya Nur
Sifiqah (4) serta anak pertamanya Nurul Asikin (9) dengan menggunakan sebilah
parang yang dilakukan di dalam rumah Syahrul. Setelah memastikan ketiganya
tewas, Jumardi lalu membakar rumah tersebut.
Beruntung
Nurul anak pertama Syahrul lolos dari maut karena disangka sudah tewas oleh
Jumardi. Sementara Syahrul saat itu tengah berada di Kalimantan.
Saat
ini Jumardi tengah berada di RSU Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan medis
dengan luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri, sementara itu Syahrul di
giring ke Polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres
Bone AKBP Raspani SIK melalui Paur Humas Iptu Adenan mengatakan bahwa pelaku
Syahrul bersama barang bukti berupa sebilah badik sudah diamakan di Polres Bone,”
Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan sesaat setelah kejadian, dugaan
sementara dipicu karena dendam, mengingat istri dan anak pelaku (Syahrul)
diduga telah dibunuh oleh Korban (Jumardi) secara mengenaskan “ Kata Adenan.
(Humas Polres Bone)
Post a Comment