Bisnis Pergudangan Mobil Tangki Tanpa Plang Nama Di Pasar 4 Barat Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Dinas Terkait Dan APH Lemah Pengawasan
Nama Plang Perusahan adalah identitas legal bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya, Salah satunya bisnis Pergudangan. Namun, apa daya perrgudangan penyimpanan mobil tangki yang berada di Pasar 4 Barat Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, yang tidak memiliki plang perusahaan untuk menjalankan usahanya.
Padahal sesuai aturan, Syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan juta bahkan miliaran rupiah, wajib memasang papan nama, Sesuai aturan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Lemahnya Pengawasan, membuat bisnis Pergudangan penyimpanan mobil tangki tanpa papan nama, di Pasar 4 Barat Marelan, apakah gudang tersebut terdaftar di Dinas terkait di Kota Medan, atau sebaliknya tidak memiliki ijin alias ilegal, atau dengan tujuan yang diduga menghindari pajak.
Dari investigasi media ini dilokasi, terlihat beberapa mobil tangki biru putih terparkir didalam gudang. Didepan gudang tersebut, tidak terlihat papan nama perusahaan yang biasa ditempelkan, sebagai identitas kegiatan perusahan serta perijinannya, agar Dinas terkait dari Kota Medan, bisa memantau semua aktifitas didalamnya.
Pasalnya, gudang parkiran mobil tangki BBM, yang sebelumnya sempat dikeluhkan warga sekitar itu, letaknya sangat dekat dengan bagunan rumah warga.
Salah satu warga yang namanya tak mau disebutkan mengatakan, parkiran mobil tangki yang bermuatan BBM apa diperbolehkan, dekat dengan rumah warga, bila terjadi kebakaran rumah warga, gimana, siapa yang bertanggungjawab," Kita sebagai warga tidak melarang adanya gudang parkir mobil tangki, akan tetapi pemilik harus mengikuti peraturan dan prosudur yang ada, pikirkan juga sebab akibatnya tuk lingkungan sekitarnya " Katanya. Sabtu (01/06/2025)
Lanjutnya, Dalam peraturan tersebut ditentukan, bahwa kendaraan pengangkut bahan berbahaya (termasuk BBM) dilarang parkir di sepanjang 100 meter dari jembatan, terowongan, perumahan, bangunan dan kantor " Ucapnya.
" Juga di daerah milik pribadi atau rumah makan, tanpa izin pemiliknya serta di tempat yang jaraknya kurang dari 100 meter dari daerah kebakaran atau dekat sumber panas yang dapat memanaskan isi tangki " Ungkapnya.
Masyarakat berharap, Pemko Medan, Gubernur, Pangdam I BB, Kepada Kapolda Sumut, Danlantamal, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan Kapolsek Medan Labuhan, segera menindak tegas pemilik gudang tersebut, Bila ada terbukti melanggar hukum dan merugikan, jangan ada pembiaran dalam proses hukum.
Sekedar informasi, sesuai dengan ketentuan yang ada, usaha angkutan B3 (termasuk BBM) harus memiliki izin dari Kementrian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, termasuk tempat transit atau parkiran.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar. (Hamnas).
Post a Comment