Kantor Imigrasi Kelas 1A Bengkulu Pusing Deportasi Mantan Napi Asal Afrika Barat
Bengkulu.Metro Sumut
Kantor Imigrasi Kelas IA Bengkulu masih kesulitan
untuk mendeportasi Francis Jhonson bin Blama Jhonson (41) warga negara Sierra
Leone Afrika Barat, Karena paspor WNA tersebut sudah habis masa berlakunya
sejak 21 Agustus 2016. Senin (09/01/2017).
Informasi yangdihimpun Media ini, Kepala Kantor
Imigrasi Bengkulu Raffli mengatakan dokumen pemulangan Francis tidak bisa
diberikan karena selain masa berlaku paspor sudah habis, pihaknya juga
kesulitan berhubungan dengan perwakilan negara Sierra Leone karena tidak
memiliki kedutaan di Indonesia,” Kita sudah berkoordinasi dengan pihak
kementrian luar negeri dan meminta mereka berkoordinasi dengan kedutaan mereka
yang terdekat di China “ Kata Raffli di Bengkulu, Senin (09/01/2017).
Lanjut Raffli, Francis Jhonson baru saja keluar dari
LP Bentiring usai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan mendapat
remisi pada 27 Desember 2016 lalu atas kasus penipuan dan penggelapan yang
dilakukannya pada 2014 “ Ucapnya.
Menurut Raffli, Saat ini Francis ditahan di sel
tahanan imigrasi karena melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang keimigrasian. Selain tidak memiliki dokumen identitas, dia juga
melanggar izin kunjungan yang dikantonginya untuk tinggal dalam waktu yang
sudah melewati batas “ Ungkapnya.
Raffli menjelaskan, Dalam waktu dekat, pihak Imigrasi
Bengkulu akan menyerahkan Francis Jhonson kepada Direktorat Imigrasi pusat
untuk menahan Francis di Rumah Detensi orang asing yang sedang mengurus dokumen
perjalanan pulang ke negaranya,” Rumah detensi terdekat ada di Jakarta atau di
Kota Pekanbaru, tergantung Dirjen Imigrasi nanti ke mana dia akan dikirim. Kami
masih menunggu perintah “Jelasnya.(Her).
Post a Comment