DPO Kasus Penganiayaan WNA Menyerahkan Diri Dan Minta Bertemu Langsung Dengan Kasat Reskrim Polresta Denpasar
Densapar.Metro
Sumut
Tim
Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar Bali yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol
Reinhard Habonoran mengamankan IMS alias Step, DPO yang terlibat dalam
penganiayaan Warga Negara Asing (WNA) di La Favela Bar Seminyak Kuta Badung.
Sabtu (14/01/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pelaku ini menyerahkan diri setelah adanya imbauan
dari Polresta Denpasar dan pengejaran hingga ke kampungnya, di Desa Munduk
Buleleng. Saat menyerahkan diri, pelaku meminta bertemu langsung dengan Kasat
Reskrim Polresta Denpasar,” Pelaku datang dan kooperatif mau menyerahkan diri,
dengan syarat harus ketemu saya langsung. Kebetulan saya di Polda, jadi saya
suruh datang dan kita amankan di Polda “ Kata Kasat Reskrim..
Pelaku
rencananya ditahan dan diproses hukum di Polresta Denpasar serta akan dijerat
dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Seperti
diberitakan sebelumnya, bahwa penganiayaan yang melibatkan WNA ini viral di
Facebook dan media sosial sehingga Polisi dituntut bertindak cepat. Dalam waktu
singkat Polisi berhasil mengamankan tersangka yang didapat dari keterangan
saksi dan bukti petunjuk yang ada di TKP.
Polisi
akan terus mengembangkan kasus penganiayaan yang korbannya adalah orang asing,
tentu ini akan membuat citra pariwisata Bali terpuruk, terlebih lagi kasus ini
sudah menyebar di media sosial, untuk itu Polisi akan terus bekerja mebuktikan
bahwa Polisi akan bekerja secara profesional dan transparan. (Humas Polresta
Denpasar).
Post a Comment