DPO Kasus Penganiayaan WNA Menyerahkan Diri Dan Minta Bertemu Langsung Dengan Kasat Reskrim Polresta Denpasar

Densapar.Metro Sumut
Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar Bali yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Reinhard Habonoran mengamankan IMS alias Step, DPO yang terlibat dalam penganiayaan Warga Negara Asing (WNA) di La Favela Bar Seminyak Kuta Badung. Sabtu (14/01/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaku ini menyerahkan diri setelah adanya imbauan dari Polresta Denpasar dan pengejaran hingga ke kampungnya, di Desa Munduk Buleleng. Saat menyerahkan diri, pelaku meminta bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polresta Denpasar,” Pelaku datang dan kooperatif mau menyerahkan diri, dengan syarat harus ketemu saya langsung. Kebetulan saya di Polda, jadi saya suruh datang dan kita amankan di Polda “ Kata Kasat Reskrim..

Pelaku rencananya ditahan dan diproses hukum di Polresta Denpasar serta akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa penganiayaan yang melibatkan WNA ini viral di Facebook dan media sosial sehingga Polisi dituntut bertindak cepat. Dalam waktu singkat Polisi berhasil mengamankan tersangka yang didapat dari keterangan saksi dan bukti petunjuk yang ada di TKP.

Polisi akan terus mengembangkan kasus penganiayaan yang korbannya adalah orang asing, tentu ini akan membuat citra pariwisata Bali terpuruk, terlebih lagi kasus ini sudah menyebar di media sosial, untuk itu Polisi akan terus bekerja mebuktikan bahwa Polisi akan bekerja secara profesional dan transparan. (Humas Polresta Denpasar).


Tidak ada komentar