Polsek Medan Labuhan Gagalkan Peredaran Setengah Kilo Shabu
Belawan.Metro
Sumut
Jajaran
Polsek Medan Labuhan Berhasil menggagalkan peredaran setengah kilo gram shabu
dan menangkap 1 orang tersangka kurir barang haram tersebut. Hal tersebut
terungkap dari siaran pers yang dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Belawan pada
sabtu, (17/12/2016) bertempat di halaman Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut
Kasat Narkoba AKP Dedi Kurniawan yang didampingi wakapolsek Medan Labuhan AKP
TL. Tambunan, penangkapan terhadap tersangka I (39) dilakukan pada Senin, 12
Desember 2016 di TKP Pasa 6 Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli. Tersangka I yang
merupakan warga Aceh Timur tersebut ditangkap berdasarkan informasi yang di
dapat tentang adanya 1 unit mobil mencurigakan yang parkir di dekat lokasi
penangkapan.
Dari
hasil penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 5 plastik klip besar
yang bersisi shabu dengan berat kotor sekita setengah kilogram. Dari hasil
introgasi trsangka I mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan untuk
mengambil barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp. 15.000.000,- apabila
telah sampai ke tujuan yang akan diberitahu kemudian.
Selain
itu juga dipaparkan mengenai penangkapan dua tersangka tindak pidana narkoba
dan 2 tersangka tindak pidana perjudian yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres
Pelabuhan Belawan pada penggrebekan yang dilakukan di kawasan rawan peredaran
narkoba pada Jumat 16 Desember 2016. Dari penggrebekan tersebut disita barang
bukti berupa 2 plastik klip shabu dan 12 unit mesin jack pot.
Tokoh
masyarakat Melayu sekaligus tokoh agama Belawan H. Irfan Hamidi yang ikut dalam
siaran pers tersebut mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan
Belawan dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Medan utara.
Dirinya mengatakan perang terhadap narkoba harus dilakukan secara bersama -
sama mengingat narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa.(Hamnas).
Post a Comment