Kemendagri Tjahjo Kumolo Berhentikan Ahok Untuk Sementara
Jatinangor.Metro
Sumut
Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) akan memberhentian sementara terhadap Gubernur nonaktif
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan setelah masa cuti
kampanye yang dijalaninya berakhir. Sabtu (17/12/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye yang
dijalaninya berakhir. Hal ini disampaikan Tjahjo terkait status Ahok sebagai
terdakwa dalam kasus dugaan peniodaan agama,” Sekarang ini kan petahana (Ahok)
lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya
habis, baru akan diberhentikan “ Katanya Tjahjo, di Kampus Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat
(16/12/2016).
Lanjut
Tjahjo, Kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum
tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara. Tujuannya agar kepala daerah
tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak
mengambil kebijakan dalam pemerintahan,” Kecuali OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa
langsung diberhentikan “ Ucapnya.
Tjahjo
menjelaskan, Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang
berkekuatan hukum tetap. "Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat)
banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti
wakilnya yang menggantikan “ Jelasnya.
Jika
merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri
dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan
masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak
menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.
Apabila
putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan
dari jabatannya. Sementara, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden
atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud.
Saat
ini, Kemendagri belum menerima salinan nomor perkara kasus Ahok dari
pengadilan. Dengan demikian, status Ahok saat ini masih sebagai gubernur
non-aktif karena ia merupakan petahana yang sedang menjalani masa cuti
kampanye.
Sebelumnya,
sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di Gedung eks Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Jaksa
penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156
huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok
telah menghina para ulama dan agama.(Sri).
Post a Comment