Maki Dan Cakar Petugas Polantas Saat Bertugas, Dora Natalia Singarimbun Diancam Pasal Berlapis
Jakarta.Metro
Sumut
Dora
Natalia Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung (MA) yang memaki dan mencakar
anggota Polantas, Aiptu Sutisna saat bertugas terancam dijerat pasal berlapis.
Kamis (15/12/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Terlapor dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 351
KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan “
Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu
(14-12-2016) seraya menyebutkan bunyi Pasal 212.
Pasal
212 berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan
seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut
kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan
kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah”.
Lanjut
Kombes Pol Argo Yuwono, kasus penganiayaan tersebut saat ini telah ditangani
dan didalami Polres Jakarta Timur, dan sejauh ini pihak kepolisian telah
memeriksa lima orang saksi terkait insiden tersebut,” Rekaman video yang
diambil oleh rekan Aiptu Sutisna, Bripda Sudiro, dikirim ke Laboratorium
Forensik sebagai bukti petunjuk kejadian itu “ Ucapnya.
Kemudian
Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, meski Dora berstatus sebagai pegawai
Mahkamah Agung (MA), namun tidak ada perlakuan khusus baginya. (Humas Polda
Metro Jaya).
Post a Comment