Maki Dan Cakar Petugas Polantas Saat Bertugas, Dora Natalia Singarimbun Diancam Pasal Berlapis

Jakarta.Metro Sumut
Dora Natalia Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung (MA) yang memaki dan mencakar anggota Polantas, Aiptu Sutisna saat bertugas terancam dijerat pasal berlapis. Kamis (15/12/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Terlapor dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan “ Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (14-12-2016) seraya menyebutkan bunyi Pasal 212.

Pasal 212 berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Lanjut Kombes Pol Argo Yuwono, kasus penganiayaan tersebut saat ini telah ditangani dan didalami Polres Jakarta Timur, dan sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi terkait insiden tersebut,” Rekaman video yang diambil oleh rekan Aiptu Sutisna, Bripda Sudiro, dikirim ke Laboratorium Forensik sebagai bukti petunjuk kejadian itu “ Ucapnya.

Kemudian Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, meski Dora berstatus sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA), namun tidak ada perlakuan khusus baginya. (Humas Polda Metro Jaya).



Tidak ada komentar